Bawaslu Jombang Copot 29 Billboard APK Melanggar Ketentuan
|
Bawaslu Kabupaten Jombang bersama Satpol PP dan Kepolisian Resort Kabupaten Jombang menertibkan alat peraga kampanye (APK) jenis billboard di sejumlah titik di Kabupaten Jombang selama 3 (tiga) hari mulai senin – Rabu (4-6 Maret 2019) kemarin, menggunakan mobil skyline milik Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang. Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Kordiv PHL Dafid Budiyanto, Khodrotun Nafisah selaku Kordiv SDM dan Organisasi dan Kordiv Sengketa Farwis turut serta dalam pengawasan penertiban APK tersebut. Tidak lupa juga Panwaslu Kecamatan setempat juga melakukan pengawasan.
Dafid Budiyanto menjelaskan sesuai aturan pemasangan APK jenis billboard hanya diperbolehkan 2 (dua) titik untuk masing – masing peserta pemilu di Kota/Kabupaten, “Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Bab II Pelaksanaan Fasilitasi Metode Kampanye poin 12 huruf b nomor 3 menyebitkan billboard atau videotron paling banyak 2 (dua) buah di Kabupaten/Kota,” jelas Dafid. Atas hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jombang melakukan Penertiban APK Jenis Billboard yang melebihi jumlah dalam ketentuan tersebut.
Dafid menambahkan penertiban jumlah APK tersebut sudah sesuai prosedur. Dimana sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kabupaten Jombang sudah mengirim surat peringatan penertiban kepada masing-masing Peserta Pemilu. Bawaslu Kabupaten Jombang sudah memberi waktu ke peserta pemilu untuk melepas sendiri APK tersebut. “Sebelumnya kami sudah memberi surat peringatan penertiban ke masing – masing Partai Politik, jikalau tidak melepas sendiri, maka Bawaslu Kabupaten Jombang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar aturan tersebut,” tambahnya.
Dari penertiban APK kemarin, sebanyak 29 Billboard telah ditertibkan. Billboard ini tersebar di seluruh kecamatan sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar. Di hari pertama, petugas menyusuri jalan di desa Plandi Kecamatan Jombang, menuju ke Kecamatan Mojoagung, Mojowarno, dan Jogoroto. Pada hari kedua penertiban di desa Denanyar Kecamatan Jombang, menuju kecamatan Megaluh, Ploso, dan Kudu. Kecamatan Perak, Gudo, dan Ngoro dilakukan pada hari terakhir.
Tag
Berita