Yusti Erina : Bawaslu Menjadi Lembaga yang Terpercaya
|
jombang.bawaslu.go.id - Surabaya, Bawaslu Kabupaten Jombang menghadiri Rapat Koordinasi untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) Peraturan Bersama tentang Gakkumdu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Rapat Koordinasi dilaksanakan sehubungan dengan tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) Pola dan Problematika Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diadakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi (Kordiv) HPP bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 3 anggota dan Kordiv PP bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 5 anggota serta Kordiv Hukum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 5 anggota ini bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jum’at (13/03/2020)
Rapat Koordinasi dilaksanakan guna menyusun DIM (Daftar Inventaris Masalah) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepollisian Negara Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 13/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hadir juga Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Muh. Ikhwanudin Alfianto dan Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia (RI), Yusti Erlina SH serta didampingi oleh Maria Sinaga Kepala Sub Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Republik Indonesia (RI).
Dalam sambutan kegiatan tersebut, Muh. Ikhwanuddin Alfianto menyampaikan bahwasanya kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi berkaitan DIM dan bekerja maksimal untuk pencegahan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi berkaitan DIM dengan pendekatan diskusi kelompok. Lembaga kita mempunyai semboyan CAT (Cegah, Awasi, Tindak), saya harap bisa dilakukan secara maksimal untuk pencegahannya” jelas Ikhwan.
Ditambahkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo S. Pringgodigdo. Purnomo berharap Bawaslu Kabupaten/Kota mencermati kembali keputusan bersama Gakkumdu dan memberi masukan kepada Provinsi terkait dengan pola hubungan dan tata kelola Gakkumdu Pemilihan.
“Saya berharap masing-masing untuk mencermati kembali keputusan bersama Gakkumdu berkaitan dengan Bab VI Seputar Pola Hubungan Tata Kerja dalam penanganan tindak pidana Pemilihan serta Bawaslu Kabupaten/Kota memberi masukan kepada Provinsi berkaitan dengan pola hubungan dan tata kelola Gakkumdu Pemilihan tersebut” ujar Pak Pur sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan tersebut juga Yusti Erlina mengingatkan kembali bahwa Bawaslu mempunyai visi yaitu menjadi lembaga yang terpercaya. Indikasinya salah satunya yang dipercaya oleh publik adalah Indeks Kepuasan Masyarakat. Maka, Bawaslu harus memiliki aktifitas lembaga yang dipercaya oleh publik.
“Terdapat perubahan visi Bawaslu menjadi lembaga yang terpercaya yang artinya kedepan Lembaga Bawaslu harus terbuka atas proses kinerjanya. Indikatornya adalah kepuasan publik. Contohnya Bawaslu dapat menggandeng pihak ketiga, seperti lembaga survey, media, memberi pelayanan terhadap masyarakat, seperti menyiapakan form laporan, melayani masyarakat dengan baik serta Program kegiatan non pilkada yang nantinya akan di siapkan oleh Bawaslu Provinsi” jelasnya.
Selain itu, Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia (RI) juga menambahkan terkait memberikan informasi bahwa Bawaslu RI menyiapkan gaiden SOP penanganan pelangaran.
“Bawaslu RI menyiapkan 21 gaiden SOP penanganan pelangaran yg nanti akan di share ke provinsi, dan akan di sampaikan ke Kabupaten untuk dilakukan pembuatan SOP di masing-masing Kabupaten/Kota” tambahnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi