Webkusi sesi II SKPP Daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar webkusi sesi ke II dengan peserta SKPP dari Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Tuban. 04/06/2020
Pemateri webskusi sesi II ini yakni Koordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Aang Khunaifi. dengan tema Pengawasan Pemilu dan Pilkada dalam pendalam materi bagi peserta SKPP Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Tuban.
Diawali dengan materi pengantar tentang penyelenggara pemilu dalam pesta demokrasi di Indonesia yang dijelaskan secara detail oleh Aang Khunaifi.
“UUD menyebut bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Lembaga Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, akan tetapi atas putusan MK makna “suatu” itu diartikan jamak bukan tunggal, sehingga dalam aturannya tidak hanya KPU sebagai penyelenggara namun ada Bawaslu dan DKPP. KPU sebagai Penyelenggara Teknis, Bawaslu sebagai penyelenggara yang mengawasi semua tahapan dan DKPP merupakan dewan yang yang mengawasi penyelenggara baik KPU dan Bawaslu guna menjamin integritas penyelenggara pemilu” jelasnya.
Selanjutnya Aang memaparkan mengenai syarat formil dan materiil laporan.
“Sesuai dengan ketentuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu, dalam menindak pelanggaran Bawaslu mempunyai prosedur penanganan pelanggaran diantaranya harus terpenuhi syarat fomal seperti identitas pelapor, pihak terlapor, waktu pelaporan dan kesesuaian tanda tangan. Selanjutnya syarat materiil seperti adanya uraian peristiwa atau kejadian, tempat peristiwa, saksi dan bukti. Kedua hal tersebut harus terpenuhi jika sebagai laporan” paparnya.
Terakhir Aang pun menambahkan ada beberapa jenis pelanggaran pemilihan atau pemilu ketika terpenuhi syarat formil dan materiil.
“Penangan temuan atau laporan ketika terpenuhi syarat formil dan materiil ada 4 jenis pelanggaran diantaranya, pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik pelanggaran lainnya” tambahnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi