Wahyudi : Hukum Pidana Termasuk Hukum Publik
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang dan yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu, menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar dan untuk menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana. Hal itu disampaikan Wahyudi Ikhsan dalam materinya Pengantar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Hukum dan Data Informasi pada Lingkup Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertempat di Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center, Jum’at (27/11/2020).
Sebelumnya, ia menjelaskan tentang hukum publik. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseoragan atau mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan atau mengatur kepentingan perseorangan. Hukum pidana dikodifikasi dalam satu wetboek yang kita sebut KUHP.
Ia juga mengungkapkan ada keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yakni yang pertama pertimbangan kepada keadaan yang memberatkan dan yang meringankan. Terdakwa merupakan suatu keharusan dalam putusan, sehingga jikalau suatu putusan tidak mencantumkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, maka putusan tersebut batal demi hukum. Serta adanya KUHAP yang tidak menjelaskan lebih lanjut terkait keadaan yang meringankan dan yang memberatkan. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi