Urgensi Riset Oleh Bawaslu Kabupaten Di Masa Pasca Tahapan Pemilu/Pemilihan
|
Oleh Ahmad Udi Masjkur Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang / sekaligus Koordinator Hukum, Humas dan Hubal
Menyambung tulisan kolom saya sebelumnya yang substansinya mengurai indikasi rencana program Bawaslu Kabupaten Jombang di masa pasca tahapan yang telah diunggah dalam website resmi Bawaslu Kabupaten Jombang di pekan sebelumnya, memang terdapat beberapa indikasi rencana program prioritas hasil review rencana program 2018-2023 yang salah satu diantaranya mengetengahkan perlunya program riset/penelitian dalam lingkup kepemiluan dan pengawasannya diwilayah atau ruang tertentu. Substansi tulisan itu bermaksud untuk mengurai jawaban atas pertanyaan bagaimana dengan rencana program Bawaslu Kabupaten/Kota dan pelaksanaannya di pasca tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sekaligus mengurai peranan disaat pasca tahapan Pemilu/Pemilihan yang dapat diperankan secara maksimal oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Terdapat sebagian pandangan, bahwa event penyelengaraan Pemilu/Pemilihan oleh sebagian kalangan seringkali dipahami sebagai sebuah ruang laboratorium yang didalamnya terdapat begitu banyak sumberdaya (resources) dan permasalahannya. Karena saking banyaknya, ruangan ini seringkali menjadi surga bagi para ahli keilmuan sosial, hukum dan politik untuk dijadikan obyek penelitian, antara lain dengan maksud untuk mendapatkan input masukan akademis atau bahkan lebih jauh dapat memberikan sumbangsih lahirnya teori baru dalam perbendaharaan khazanah teoritis dalam disiplin keilmuan sosial. Lebih jauh, bagi pemangku kebijakan perihal ini penting dilakukan untuk mendapatkan data dan masukan dalam mengambil keputusan, sebut saja misalnya keputusan untuk desain sistem penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di masa mendatang, meskipun bagi pribadi penulis agak minor lantaran dengan seringnya Pemilu menjadi ruang laboratorium dapat juga memberikan pesan bahwa memang ada beberapa bagian yang mungkin/sering terlewat dalam perencanaan sebelumnya sehingga menjadi tidak maksimal dalam pelaksanaanya. Tulisan ini tidak membicarakan terhadap kenyataan itu, namun sekedar ingin mendudukkan perlunya Bawaslu Kabupaten/Kota untuk merencanakan riset/penelitian sebagai salah satu indikasi rencana program di masa pasca tahapan yang layak untuk diprioritaskan. Lantas, seberapa perlu Bawaslu ditingkat Kabupaten/Kota perlu melakukan riset/penelitian seputar pemilu dan pengawasannya? bila iya, bagaimana alasan-alasannya? Alasan Perlunya Riset bagi pengembangan pengawasan pemilu ditingkat Kabupaten/Kota Kemajuan teknologi sangat ditentukan oleh kecepatan akumulasi ilmu pengetahuan. Sementara kecepatan akumulasi ilmu pengetahuan sangat ditentukan oleh faktor-faktor sosial budaya, yaitu tata nilai, daya juang dan nilai-nilai moral yang luhur. Akumulasi ilmu pengetahuan berawal dari riset (mengutip dari Kemenristek Dikti, Rencana Induk Riset Nasional 2017 – 2045, edisi 28 Pebruari 2017). Begitupun demikian, akumulasi dari lingkup pemilu dan pengembangan pengawasannya berangkat dari riset/penelitian yang panjang. Karenanya, riset/penelitian menjadi bagian penting dalam lingkup pemilu dan pengawasannya. Menurut hemat penulis, sekurang-kurangnya terdapat tiga alasan pentingnya pelaksanaan riset atau penelitian dalam lingkup pemilu dan pengawasannya oleh institusi pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota. Pertama, mengembangkan pengawasan partisipatif dalam pemilu. Kehadiran pengawasan partisipatif yang dapat diperankan oleh masyarakat umum dirasa sangat dinantikan, terlebih dengan penguasaan materi yang cukup maka peranan ini akan berlangsung optimal. Penguasan materi pengawasan oleh masyarakat secara partisipatif dimungkinkan dapat optimal, bilamana materi-materi yang menjadi suguhan mudah dipahami, dan mudah dijalankan. Untuk dapat menyuguhkan materi-materi apa saja yang dapat diperankan dalam konsepsi pengawasan partisipatif yang mudah dipahami dan dijalankan oleh masyarakat, maka diperlukan kajian dan penelitian. Sebut saja misalnya apakah terdapat relevansi kuat antara minimnya pengakses data informasi berkaitan laporan akhir dana kampanye peserta pemilu yang telah dipublish (audited) dengan tidak adanya informasi awal atau laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan penyerahan/penyampaian laporan dana kampanye peserta pemilu kepada KPU ditingkat Kabupaten/Kota. Permisalan ini memang belum terdapat tesis yang relevan guna menjawab permasalahan itu, sehingga diperlukan penelusuran dan penelitian secara sistematis yang kemudian hasilnya dapat dijadikan bahan dan materi pengembangan pengawasan partisipatif secara berkelanjutan. Kedua, memperkuat kapasitas intitusi pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota. Pengawasan pemilu oleh Negara kehadirannya diperankan oleh pengawas pemilu dimasing-masing tingkatan. Peranan ini pula yang menjadi titik pijakan betapa pentingnya institusi pengawas pemilu ditingkat kabupaten yang kuat dan independen sebagaimana semangat kelahirannya. Guna memperkuat kelembagaan, diperlukan program yang dapat menjadi primer outcome pengawasan pemilu, baik dalam tahapan penyelenggaraan pemilu/pemilihan maupun pasca penyelenggaraan. Sebagai ibarat, orang/masyarakat secara umum bilamana berkeinginan untuk mendapatkan informasi seputar indeks partisipasi masyarakat dalam pengawasan laporan dana kampanye peserta pemilu, maka tools institusi pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota dapat hadir menyediakan informasinya secara terukur, begitupun orang/masyarakat berkeinginan untuk mengetahui/mendapatkan seputar informasi inflasi atau kegiatan ekonomi lainnya di suatu daerah maka yang bersangkutan cukup mengakses laman resmi BPS, maka disitu pula dia akan mendapatkan kebutuhannya. Ketiga, mengembangkan desain program kerja pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota dan pelaksanaanya yang terukur, efektif dan efisien. Dengan pelaksanaan riset/penelitian, maka akan muncul outcome berupa rekomendasi-rekomendasi yang untuk kemudian dapat menjadi bahan untuk mengembangkan desain program kerja baik dalam tahapan penyelenggaraan maupun pasca penyelenggaraan. Pelaksanaan Program menjadi terukur lantaran telah disesuaikan renstra dan visi-misi Bawaslu RI, menjadi efektif lantaran telah melalui kajian atas rekomendasi-rekomendasi penelitian dan kebutuhan dalam perencanaannya dan tidak asal-asalan, menjadi efesien lantaran pelaksanaan program telah disesuaikan dengan perencanaan prioritas program dan penganggaran. Pengawas Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota memang perlu melakukan perencanaan program prioritas, khususnya di masa pasca tahapan, terlebih juga diperlukan untuk membuat kreasi program riset/penelitian seputar pemilu dan pengawasan. Dan ini cukuplah beralasan, dengan menginisiasi pelaksanaan program riset/penelitian maka akan cukup alasan dan bahan untuk mengembangkan pengawasan partisipatif dalam pemilu/pemilihan, juga sekaligus memperkuat kapasitas institusi pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota, serta perlunya untuk mengembangkan design program kerja pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota dan pelaksanaannya yang terukur, efektif dan efisien. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.Tag
Kolom
Publikasi