Upaya Kerja Efektif Bawaslu ditengah Wabah Corona
|
Oleh Ahmad Udi Masjkur
Ketua Merangkap Koordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Jombang
Covid-19 atau lebih dikenal dengan Corona, secara umum diketahui merupakan wabah Virus yang telah menyebar secara luas dibanyak Negara, tidak kurang 100 negara telah mengkonfirmasi bahwa warganya positif terinfeksi virus tersebut. Di Indonesia sejak periode awal Pebruari lalu, banyak media mulai mengonfirmasi potensi infeksi covid-19 akan memasuki masuk fase awal persebaran. Kini, dalam periode pertengahan bulan Maret 2020 beberapa pemberitaan media mainstream telah memberitakan bahwa sebaran wilayah warga Indonesia yang mengalami positif Infeksi Covid-19 berkembang signifikan (penetapan wabah confide-19 di Indonesian sebagai bencana Nasional), dan kabarnya Jawa Timur salah satu diantaranya telah menjadi daerah terdampak. Oleh karenanya, otoritas Pemerintah, pemangku kepentingan serta Lembaga Negara terkait pada perkembangannya telah melakukan langkah strategis dengan menginisiasi kebijakan penyesuaian-penyesuaian yang terkendali untuk mencegah potensi infeksi yang meluas, termasuk kelembagaan pengawas pemilu (Bawaslu). Hajatan pemilihan kepala daerah 2020 yang telah teragendakan sejak akhir 2019 lalu, nyatanya telah menjadi prioritas perhatian Bawaslu dan jajarannya dengan penyesuaian-penyesuaian pada kerja-kerja pengawasan dimasing-masing tahapan pemilihan (baca:Pilkada) berkaitan dengan implikasinya potensi sebaran Confid-19, terlepas ada atau tidaknya wacana melihat ulang pelaksanaan pemilihan dan potensi ancaman sebaran infeksi Covid-19. Lantas bagaimana penyesuaian-penyesuaian yang tengah dilakukan Bawaslu dan jajarannya serta tetap memastikan keberlangsungan kerja pengawasan terhadap tahapan pemilihan (termasuk yang non pemilihan) terutama dalam situasi seperti ini. Terhadap penyesuaian-penyesuaian kerja pengawasan dalam situasi ini, yang telah dilakukan lebih menitikberatkan pada kerja efektif dan efisien dengan pemanfaatan teknologi digital serta memaksimalkan pencegahan persebaran Covid-19.
Sebagaimana saya kutip dari laman resmi Bawaslu RI, Bawaslu telah menerapkan protokol mekanisme penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu. Terdapat tiga poin utama yang dilakukan dalam penanganannya, meliputi pembersihan fasilitas umum, kebersihan diri bagi siapa saja yang akan masuk ke gedung Bawaslu, dan pengecekan suhu badan. Bawaslu melakukan pembersihan fasilitas umum dengan menggunakan desinfektan terutama pada waktu aktivitas padat di lokasi-lokasi representatif seperti gagang pintu. Adapun terhadap masing-masing personal, bagi setiap orang wajib mencuci tangan dengan sabun dan air atau bahan pencuci tangan lainnya sebelum memasuki lingkungan gedung Bawaslu. Selain itu, setiap orang juga wajib melakukan pengecekan suhu badan sebelum memasuki lingkungan gedung Bawaslu. Apabila pada pemeriksaan terdeteksi suhu badan lebih dari 38 derajat celcius, maka akan diberikan masker, tidak diperbolehkan memasuki gedung Bawaslu, dan beristirahat di rumah serta memeriksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu juga telah melakukan mekanisme penundaan terhadap sejumlah kegiatan tatap muka yang melibatkan sejumlah massa berkumpul di satu tempat. Kegiatan tatap muka itu seperti rapat koordinasi nasional (rakornas), bimbingan teknis (bimtek), diskusi kelompok terpumpun (FGD), dan beberapa acara lainnya baik yang mengundang Bawaslu provinsi dan kabupaten kota atau pihak eksternal. Penundaan sejumlah kegiatan itu sebagai salah satu upaya Bawaslu dalam mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Bawaslu juga turut melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home). Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Meski demikian, Bawaslu memastikan tugas dan fungsi Bawaslu mulai pusat hingga daerah tidak terganggu.
Selanjutnya berkaitan pengawasan tahapan pemilihan, Bawaslu mengeluarkan tiga rekomendasi kepada KPU terhadap empat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sebentar lagi berlangsung. Mengutip keterangan Abhan Ketua Bawaslu RI (saat konferensi pers di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa, 17/3/2020), rekomendasi ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Maret 2020, yang didasarkan Pasal 120, Pasal 121, serta Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Pertama, KPU harus menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilu dan masyarakat. Kedua, KPU harus membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah. Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah seperti saat ini. Rekomendasi Bawaslu tersebut, terutama dilakukan untuk memastikan terhadap tahapan verifikasi factual bakal calon perseorangan dalam pemilihan yang sebentar lagi dilaksanakan, disamping tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemuthakiran data daftar pemilih, tahapan masa kampanye, dan tahapan pemungutan suara.
Tag
Kolom