Lompat ke isi utama

Berita

Udi Sampaikan Nilai-Nilai Pengawasan Pada Generasi Millenial

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Dalam penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu terdapat 3 lembaga yang menyelenggarakannya. Politik uang, ujaran kebencian, isu SARA dan kampanye negatif dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada maupun pemilihan OSIS tidak di perbolehkan dalam Kampanye. Hal itu dikatakan Ahmad Udi Masjkur Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang saat menjadi narasumber pada kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan dan Kedisiplinan Siswa (LDKS) yang diselenggarakan oleh SMKN 2 Jombang bertempat di Padepokan Wonosalam Lestari, Kamis (5/11/2020). Ahmad Udi Masjkur dalam kesempatannya, menjelaskan lembaga-lembaga yang menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. “Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada terdapat unsur–unsur didalamnya diantaranya KPU sebagai Pelaksana Teknis, Bawaslu sebagai pengawasan di semua tahapan dan DKPP sebagai Dewan Kehormatan Penyelenggara” terangnya. Masih menurut Udi, bahwa Pemilu dan Pilkada terdapat unsur–unsur selain penyelenggara pemilu. “Selain unsur-unsur penyelenggara yang telah disebutkan di atas, unsur-unsur selain penyelenggara Pemilu adalah Peserta (Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakil, Perseorangan DPD) dan Pemilih (WNI yang sudah mempunyai hak pilih). Hal tersebut dipadupadankan dengan penyelenggaraan pemilihan OSIS di sekolah-sekolah yang juga terdapat Penyelenggara (panitia Osis), Peserta (calon Osis) dan Pemilih (Siswa dan Guru)” tambahnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi