Tiga Dimensi Bawaslu Soal Sirekap
|
jombang.bawaslu.go.id – Jombang, Dalam kegiatan Rakornas Gelombang Tiga di Jakarta, Minggu (15/11/2020). Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebutkan tiga pandangan dimensi Bawaslu terhadap pelaksanaan sistem informasi rekapitulasi secara elektronik (Sirekap).
Dimensi pertama menurut Afif soal regulasi atau aturan hukum, dimensi kedua yaitu persoalan kesiapan sumber daya manusianya dan dimensi ketiga soal masalah fasilitasi teknis dan lain-lain.
Afif mengatakan bahwa Bawaslu mengapresiasi atas segala bentuk inovasi dari kemajuan teknologi informasi hanya saja harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Inovasi tidak boleh melampaui ketaataan asas. Dan ketaatan asas dalam menaati peraturan harga mati dalam penyelenggaraan pemilu," katanya.
Koordinator Divisi Pengawasan & Sosialisasi itu juga menegaskan perkembangan teknis harus disandingkan dengan rezim aturan dan pemilu harus memberlakukan cara yang sama.
"Tidak boleh membedakan. Misalnya pemungutan menggunakan elektronik hanya di wilayah yang internetnya bagus, kemudian yang kalah mengatakan kenapa tidak diperlakukan adil dan minta dilakukan penghitungan secara manual juga," ungkapnya.
Selain itu, aplikasi resmi juga harus didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Maka itu, Bawaslu merekomendasikan agar Sipol didaftarkan dahulu. (red/yn)
Tag
Berita
Publikasi