Tertib Tata Naskah Dinas Menciptakn Kelancaran Penyelenggaraan Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota
|
jombang.bawaslu.go.id – Kota Batu, Koordinator Divisi OSDM-Datin, Kordinator Sekretariat dan staf OSDM Bawaslu Jombang menghadiri Rapat Koordinasi Tata Naskah di Lingkungan Bawaslu Jawa Timur di Klub Bunga Boutique Resort Jatim Park I, Jl. Kartika No. 2, Sisir, Kec. Batu, Kota Batu. Acara ini berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 15-17 Maret 2020.
Dalam rakor ini terfokus membahas mengenai naskah dinas. Naskah dinas merupakan salah satu unsur administrasi yang mempunyai peran penting dalam menyelenggarakan pemerintahan. Naskah dinas berguna sebagai alat komunikasi kedinasan, penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilaksanakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang ada.
Berdasarkan amanat undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan bahwa setiap instansi kementrian dan lembaga wajib memiliki 4 instrumen pengaturan untuk mengatur tentang tata kelola persuratan arsip. Bawaslu RI dalam hal ini telah memiliki 4 instrumen tersebut dalam produk hukum yaitu:
1. Perbawaslu No. 17 Tahun 2017 tentang tata naskah dinas,
2. Perbawaslu No. 16 Tahun 2015 tentang pola klasifikasi arsip
3. Perbawaslu No. 21 Tahun 2014 tentang jadwal retensi arsip
4. Perbawaslu N0. 32 Tahun 2018 tentang system klasifikasi arsip dan akses arsip dinamis.
Terkait penyelenggaraan tata naskah dinas harus sesuai dengan Perbawaslu No. 17 Tahun 2017, karena didalamnya sudah diatur mengenai bentuk naskah dinas untuk komunikasi kedinasan, ukuran, redaksional, format baik susunan maupun tata letak, logo dan cap kedinasan. Untuk logo pada kop naskah dinas dicantumkan berdasarkan bentuk, perbandingan ukuran dan warna yang telah diatur dalam peraturan ini.
Khudrotun Nafisah selaku Koordinator OSDM-Datin Bawaslu Kabuapten Jombang berharap setelah adanya rakor ini staf memahami pentingnya tertib pengelolaan naskah dinas.
“Diharapkan dengan adanya rakor ini staf di lingkungan sekretariatan Bawaslu Kabupaten Jombang dapat menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien serta tertib pengelolaan naskah dinas dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dijajaran Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya. (red/yn)
Tag
Berita
Publikasi