Lompat ke isi utama

Berita

Tekan Potensi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Gelar Workshop Penerapan Pasal 71

bawaslu.go.id - Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Upaya Bawaslu menekan pelanggaran untuk Pilkada Serentak 2020 telah disiapkan sejak dini. Bawaslu berencana menggelar Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kegiatan tersebut rencananya akan dihadiri oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang akan melaksanakan pemilihan gubernur bupati dan walikota pada 2020. “Kami juga undang mendagri untuk memberi pengarahan kepada kepala daerah yang hadir dalam workshop tersebut,” ucapnya usai audiensi dengan Kemendagri di Kantor Kemendagri Gambir Jakarta, Jumat (17/1/2020). Workshop Penerapan Pasal 71 rencananya akan dilaksanakan bertahap dalam tiga gelombang. Gelombang I dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat pada 28 Januari 2020. Kegiatan tersebut akan dihadiri oleh provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh (Panwaslih Provinsi). Selanjutnya, Gelombang II akan dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Utara pada 4 Februari 2020. Pesertanya provinsi dan kabupaten/kota dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan DKI Jakarta. Terakhir, Gelombang III Kegiatan ini akan digelar di Provinsi Kalimantan Selatan pada 11 Februari 2020. Peserta dari kegiatan ini berasal dari Provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Abhan menambahkan, di kegiatan tersebut akan disampaikan terkait norma, penerapan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 71, yang akan disampaikan bersama-sama oleh Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kepolisian RI. “Maka diperlukan penyiapan materi bersama untuk menyamakan beberapa pengertian yang diatur dalam ketentuan undang-undang pemilihan gubernur bupati dan walikota,” tandasnya. (red/sumber: bawaslu.go.id)
Tag
Berita
Publikasi