Lompat ke isi utama

Berita

Talkshow Radio, Farwis Sosialisasikan Pengawasan Pencalonan DPD

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jombang sekaligus Penanggung Jawab pada Tahapan Pencalonan DPD Farwis, melakukan Sosialisasi tentang Tahapan Pencalonan DPD bekerjasama dengan Radio Suara Jombang, Jumat (10/2/23). Pada kesempatan pertama, Farwis terlebih dahulu menginformasikan beberapa Tahapan Pemilu yang harus dilalui diantaranya adalah Pencalonan DPD. “Tahapan Pencalonan DPD dimulai tangal 6 Desember 2022 kemarin dan saat ini kita berada pada sub tahapan Verifikasi Faktual” terangnya. Masih menurut pria asal Madura bahwa proses verifikasi faktual adalah mencocokkan data yang ada SILON dengan data sesungguhnya di faktual nanti. “Pencocokan data tersebut meliputi kesesuaian identitas pendukung calon Perseorangan DPD seperti nama, NIK, alamat, tanggal lahir, status perkawinan kemudian setelah sesuai identitas dan pendukung menyatakan mendukung salah satu calon DPD dengan dibuktikan dengan menandatangani BA pernyataan mendukung calon DPD maka dianggap Memenuhi Syarat, sedangkan ketika identitas pendukung sesuai namun tidak menyatakan mendukung maka dianggap Tidak Memenuhi Syarat” tambahnya. Diakhir Farwis menjelaskan tentang bahwa Pendaftaran Calon DPD sekarang menggunakan aplikasi SILON. “Pendaftaran atau Pencalonan DPD atau anggota DPR tahun 2019 berbeda dengan Pemilu Tahun 2024 yakni dengan memakai aplikasi SILON yang mana sekarang sudah by system, tidak seperti dulu Partai Politik pada ramai-ramai datang ke KPU untuk menyerahkan berkas syarat namun sekarang sudah by system” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita