Tak Pilkada, Bawaslu Jombang Jadi Tuan Rumah Validasi Data Pelanggaran Pemilihan 2020 di Jawa Timur
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Dalam rangka validasi data dan dokumen penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan “Koordinasi Internal Dalam Rangka Validasi Data dan Dokumen Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Tahun 2020 di Jawa Timur” yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang Jalan Raden Wijaya Nomor 55 Jelakombo Jombang. Kegiatan tersebut diadakan dua hari yakni Senin-Selasa (18-19/01/2021).
Koordinasi internal tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Muh. Ikhwanuddin Alfianto serta didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang. Dalam sambutannya, Ikhwan sapaan akrabnya menjelaskan tujuan dari validasi data dan dokumen ini. Karena menurutnya, data yang tersimpan ini merupakan bukti kinerja Bawaslu baik ditingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
“Penting bagi kita pengawas pemilu khususnya divisi penanganan pelanggaran untuk melakukan pengarsipan, karena ini merupakan kinerja kita selama tahapan Pemilihan 2020 berlangsung. Selain itu, data ini juga dapat menjadi bahan laporan bagi masyarakat. Dokumen yang tersimpan merupakan bukti kinerja Bawaslu baik ditingkat Kabupaten/kota maupun Provinsi dan juga dapat dijadikan rujukan informasi bagi masyarakat yang memerlukannya”, terang Ikhwanudin yang juga pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Ponorogo.
Masih menurut Ikhwan, selain untuk validasi data dokumen sebagai hasil rekam jejak pengawasan pemilu, kegiatan tersebut juga untuk persiapan dalam persidangan di MK nantinya.
“Pemahaman bersama perlu dibangun untuk memudahkan dalam persidangan di MK nantinya seperti metode penyimpanan data-data pelanggaran yang terdiri form yang di simpan dalam 1 file 1 register yang terdiri dari form A.1 sampai A.17”, tambahnya.
Sebagai informasi, Kabupaten/Kota yang terundang dalam kegiatan tersebut yakni Bawaslu Kabupaten Kediri, Blitar, Malang, Sidoarjo dan Kota Blitar yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta satu staf PP dengan membawa laptop dan data/dokumen/berkas penanganan pelanggaran mulai form A.1 sampai A.17 sebagaimana dalam checklist terlampir. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi