Lompat ke isi utama

Berita

Tahap Nasional Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi ke II Tahun 2022 Resmi Dimulai

Jombang.bawaslu.go.id - Jakarta, Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 khususnya dalam penegakan hukum Pemilu di Indonesia, maka Bawaslu akan turut melibatkan civitas akademika melalui Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu antar Perguruan Tinggi. Berdasarkan hasil seleksi tahap eliminasi, telah terpilih 32 (Tiga Puluh Dua) Peserta dari berbagai daerah di seluruh Indonesia yang mengikuti Tahap Nasional secara langsung di Jakarta. Hari ini, Senin (21/2/22) Bawaslu menyelenggarakan Pembukaan Tahap Nasional Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se- Indonesia ke II Tahun 2022 yang bertempat di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Acara pembukaan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris Jenderal Bawaslu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia, serta tim peserta Perguruan Tinggi se-Indonesia yang mengikuti debat dan Tamu Undangan. Terlebih dahulu, Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro menjelaskan tujuan kegiatan debat tersebut, yakni untuk mensosialisasikan peran Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Kemudian meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai kepemiluan dan penegakan hukum pemilu, dan mendorong adanya diskursus mengenai konsep penegakan hukum pemilu yang ideal. Sedangkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu yang telah menyelenggarakan Kompetisi Debat Nasional. Program yang diinisiasi oleh Bawaslu ini merupakan peluang bagi mahasiswa khususnya bidang Sosial Humaniora untuk berkontribusi termasuk untuk mendorong terwujudnya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang demokratis danmenjunjung tinggi nilai Pancasila. Nadiem menyampaikan kepada para peserta bahwa mahasiswa perlu keluar dari kampus, melihat kondisi masyarakat dan menghadirkan solusi yang nyata. "Pesan saya kalah dan menang itu bukanlah soal, karena yang terpenting kemauan kalian yang mau memberikan kontribusi untuk Indonesia," pungkasnya. Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan dalam sambutannya, kompetisi ini menjadi salah satu program strategis Bawaslu dalam mensosialisasikan fungsi kelembagaan. Bahwa Pemilu bukan hanya saat pencoblosan saja, tetapi terdapat tahapan dan proses yang dilalui. Ratna menyebutkan sejumlah 276 perguruan tinggi telah mengikuti Tahap Eliminasi dan 32 diantaranya berhasil lolos sebagai peserta Tahap Nasional. Tentu tingginya antusias kalangan civitas akademika dalam kegiatan ini selaras dengan harapan Bawaslu untuk menjadikan Civitas Akademika dalam mensosialisasikan penegakan Hukum Pemilu kepada masyarakat. "Kami (Bawaslu) ingin tingkatkan pemahaman mahasiswa tentang kepemiluan di Indonesia. Bahwa pemilu tidak hanya saat pencoblosan saja, tetapi banyak tahapan dan proses yang harus dilalui," ungkapnya. "Melalui kompetisi debat ini, Bawaslu mengajak mahasiswa untuk dapat memahami permasalahan hukum yang dihadapi Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu, yang akan tersajikan melalui mosi debat yang ditentukan Bawaslu," tambahnya. Dengan adanya mosi tersebut, sambung Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah itu, mahasiwa diharapkan mampu membangun argumentasi dan memberikan solusi progresif dalam menghadapi permasalahan hukum pemilu. "Melalui civitas academika ini akan lahir pemikiran-pemikiran cerdas yang akan mendorong peningkatan kualitas penegakkan hukum pemilu sebagai sarana mewujudkan pemilu yang demokratis," harapnya. Ketua Bawaslu, Abhan dalam sambutannya sekaligus membuka Kompetisi Debat tersebut menyampaikan bahwa kegiatan Kompetisi Debat ini merupakan bagian dari ikhtiar Bawaslu dalam melakukan sosialisasi kepada publik, khususnya berkaitan dengan hukum Pemilu. Terdapat dua aspek penting untuk mewujudkan Pemilu yang transparan dan demokratis yaitu adanya aturan hukum yang baik, serta penegakan hukum yang tegas dan baik. Kedua hal inilah yang menjadi isu sentral dalam Kompetisi DebatPenagakan Hukum Pemilu yang diharapkan dapat mengasah kemampuan dan kepekaan mahasiswa terhadap pengawasan Pemilu, menghadirkan gagasan-ggasan baru, serta meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam Pemilu. Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut dilakukan pula Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu dengan 32 Perguruan Tinggi. Berikut adalah perguruan tinggi yang menjadi peserta kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu: 1.Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, Kalimantan Barat 2.Universitas Airlangga, Jawa Timur 3.Universitas Andalas, Sumatera Barat 4.Universitas Bangka Belitung, Bangka Belitung 5.Universitas Bengkulu, Bengkulu 6.Universitas Brawijaya, Jawa Timur 7.Universitas Diponegoro, Jawa Tengah 8.Universitas Gadjah Mada, D.I. Yogyakarta 9.Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan 10. Universitas Indonesia, Jakarta 11. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Jawa Timur 12. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat 13. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, D.I. Yogyakarta 14. Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur 15. Universitas Jambi, Jambi 16. Universitas Katolik Parahyangan, Jawa Barat 17. Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara 18. Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan 19. Universitas Malikussaleh, Aceh 20. Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepulauan Riau 21. Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat 22. Universitas Muhammadiyah Buton, Sulawesi Tenggara 23. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Sumatera utara 24. Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur 25. Universitas Nasional, Jakarta 26. Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat 27. Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah 28. Universitas Padjadjaran, Jawa Barat 29. Universitas Pattimura, Maluku 30. Universitas Pelita Harapan, Banten 31. Universitas Sam Ratulangi, Sulawesi Utara 32. Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi