Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawas Pemilu, Bahas Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi

jombang.bawaslu.go.id - Hurriyah dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia mengatakan pasca keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Presiden pada tanggal 4 Mei lalu, muncul perdebatan tentang reabilitas pelaksanaan Pilkada di tengah sistuasi dan ancaman pandemi. Potensi resiko terhadap kesehatan, keamanan dan keselamatan publik juga menjadi sorotan. Menurut ia, ada 3 implikasi serius dari keputusan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. “Ada 3 implikasi serius dari keputusan Perppu yakni yang pertama kemungkinan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi. Kedua, potensi meningkatnya kualitas penyelenggaraan Pilkada. Dan yang ketiga, implikasinya adalah potensi pelanggaran HAM” jelasnya saat menjadi narasumber pada Tadarus Pengawasan Pemilu Bawaslu RI edisi ke- 23, Selasa (19/5/2020). Masih menurut Hurriyah, potensi permasalahan yang timbul pada pelaksanaan Pilkada di tengah masa pandemi terkait potensi malpraktik yaitu dengan keterbatasan anggaran, pengaturan kampanye dan manipulasi proses regulasi. Selain itu, terdapat potensi masalah yang akan timbul yakni menurunnya tingkat partisipasi pemilih dan politik uang. Politisasi isu pandemi, praktik politik uang dan politik gentong babi yang potensial dilakukan petahanan. Selain Hurriyah, pada TPP edisi 23 ini juag menghadirkan narasumber Khoirunnisa Agustyani dari Perludem dan Yayan Hidayat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Di akhir sesi, Hurriyah menambahkan dalam demokrasi, rakyat punya satu hak penting dan satu kewajiban penting. “Hak rakyat adalah memilih representasi politik dan pimpinan eksekutif pada saat Pemilu sedangkan kewajiban rakyat adalah mengawasi kekuasaan yang terbentuk sebagai hasil penggunaan hak kita yang bisa dilakukan sepanjang hayat” tambahnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi