Tadarus Edisi 27 : Pemetaan Kerawanan Pada Pemilu dan Pilkada
|
jombang.bawaslu.go.id - Pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, pasti ada kerawanan. Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang disusun Bawaslu, kerawanan ini sendiri didefinisikan sebagai segala hal yang dapat menimbulkan gangguan atau menghambat proses Pemilihan Umum yang demokratis.
Menurut anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menjelaskan bahwa kerawanan pada Pemilu dan Pilkada terjadi karena peserta pemilihan saling berusaha untuk menjadi pemenang dengan cara mendapatkan suara terbanyak, sehingga hal tersebut menyebabkan kompetisi antara peserta Pemilu. Ia menerangkan setiap tahapan memiliki potensi kerawanan masing-masing.
“Setiap tahapan Pemilu/pemilihan memiliki indikator kerawanan yang berbeda dengan actor (pelaku) yang berbeda-beda pula” jelasnya saat menjadi narasumber pada Tadarus Pengawasan Pemilu Bawaslu RI edisi 21, Sabtu (23/5/2020)
Ia menambahkan, beberapa tahapan yang berpotensi terjadi kerawanan dalam proses pelaksanaanya, yakni tahapan pengelolaan data Pemilih, tahap pencalonan, masa tenang, tahapan pengadaaan dan pendistribusian logistic, pemungutan dan penghitungan suara dan kerawanan saat tahap rekapitulasi.
“Kerawanan pencalonan, di masa tenang dan pada tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik” tambahnya.
Tidak hanya Jemris Fointuna yang menjadi narasumber pada tadarus Pengawasan Pemilu edisi 27 dengan tema besar pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada, melainkan terdapat Fahrul Rozi dari Bawaslu Provinsi Jambi, Amirudin Sijaya dari Bawaslu Riau, Suhadi Situmorang dari Bawaslu Sumatera Utara dan Retno Dwi Anggraini dari Tim Asistensi Bawaslu RI. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi