Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Edisi 26 : Pemantauan Pada Pemilu dan Pilkada

jombang.bawaslu.go.id - Pemantauan Pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memantau aturan dan teknis penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Erna Kasypiah dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan memang terdapat beberapa point perbedaan antara pemantauan pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, hal tersebut karena terkait dasar hukumnya. Jika pemantauan pilkada menggunakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 123-130 sedangkan pada Pemilu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 435-447 serta Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum. “Pada Pilkada, pemantau harus terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, sedangkan pada Pemilu, pemantau harus terakreditasi dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu sesuai dengan cakupan wilayah Pemantauannya” ungkap Erna saat menjadi narasumber Tadarus Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, edisi 26, Jum’at (22/5/2020). Ditambahkan, Hasan dari Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan kegiatan Pemantauan, lembaga pemantau harus memenuhi beberapa persyaratan yakni berbadan hukum yang terdaftar di pemerintah, independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi dan mempunyai izin dari Bawaslu/KPU. “Bersifat independen ini penting, karena menjadi Pemantau harus terjaga independesinya dan tidak berpihak pada kontestan manapun yang menjadi peserta pada Pemilu maupun Pemilu,” pungkasnya. Selain Erna Kasypiah dan Hasan, Tadarus Pengawasan Bawaslu RI edisi 26 juga menghadirkan narasumber Khofifah dari Bawaslu DKI Jakarta, Neli Antariksa dari Bawaslu Riau dan Amir Nashiruddin dari Bawaslu Yogyakarta yang kesemuanya membahas tema besar terkait Pemantauan Pemilu dan Pilkada. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi