Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Edisi 22 : Pandangan Negara Demokrasi Terhadap Pandemi dan Pengawasan Pencalonan Mantan Narapidana

jombang.bawaslu.go.id - Dalam Tadarus Pengawasan Pemilu Bawaslu RI Edisi ke- 22 menghadirkan narasumber yakni Ichal Supriadi selaku Direktur ADN dengan tema “Pandangan dan Kebijakan Negara Demokrasi terhadap Pandemi di Asia” dan Fadli Ramadanil dari Perludem mengusung tema “Pengawasan Pencalonan Mantan Narapidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” Senin, (18/05/2020) via Youtube Humas Bawaslu. Ichal menjelaskan bahwasanya kalau melihat penanganan covid-19 oleh sebuah pemerintahan yang demokratis, ia merekomendasikan agar seluruh pihak mempercepat pemulihan fungsi penyeimbang yakni civil society, media dan oposisi di parlemen untuk membangun strategi efisien merespon konsen yang ada seperti melalui protes, petisi atau shaming. Kedua, mendesak parlemen agar memberikan respon yang tepat. Ketiga, melindungi diri dan memperkuat keamanan digital. Keempat, harus saling bersatu dan membangun solidaritas dan fokus pada prioritas dalam proses demokrasi dan HAM yang saat ini mulai diciderai, serta harus berpikir bagaimana survivalnya. Kelima, terus memelihara demokrasi naratif. Masih menurut Ichal, bahwa beberapa upaya menjaga demokrasi naratif yakni membangun kepercayaan sosial yang memungkinkan untuk bertahan di masa krisis, saling bergotong royong dari berbagai elemen masyarakat, melindungi kebebasan individu, pertanggung jawaban publik, dan bagi pemerintah untuk menyediakan data dan informasi terpercaya. Sedangkan, Fadli Ramadani menjelaskan pengaturan bagi mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus melewati jangka waktu/masa jeda 5 tahun setelah mantan narapidana tersebut selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Fadli, tindak pidana yang diatur diatas dikecualikan pada tindak pidana kealpaan ringan, atau tindak pidana hukum positif hanya karena pelaku mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan penguasa. Dan secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik mengenai jati dirinya sebagai mantan terpidana. “Hal ini harus dijelaskan secara detail,” tegasnya. “Disinilah peran pengawasan Bawaslu dalam tahap pencalonan kepala daerah dengan memastikan terpenuhinya syarat ini pada proses pencalonan. Bawaslu melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait harus memastikan integritas penyelenggaraan pilkada,” ujar Fadli. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi