Syaiful Aris : Legal Opinion Dibuat Secara Obyektif
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Suatu catatan hukum yang berisikan pandangan atau penilaian dari ahli hukum terhadap suatu permasalahan yang telah, sedang ataupun yang mungkin akan dialami oleh seseorang serta menentukan bagaimana solusi hukum atas permasalahan tersebut. Pandangan atau penilaian tersebut didasarkan pada peraturan yang berlaku maupun prinsip-prinsip hukum. Hal itu disampaikan M. Syaiful Aris Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum UNAIR dalam materinya Legal Opinion dan Legal Drafting (Keputusan) pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Hukum dan Data Informasi pada Lingkup Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertempat di Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center, Jum’at (27/11/2020).
Ia memaparkan, hal-hal penting dalam penyusunan legal opinion adalah penguasaan materi, dasar hukum, objektivitas, susunan yang runtut, penggunaan bahasa yang telat dan merujuk pada solusi.
“Penguasaan materi bagi seorang sarjana hukum yang diminta menyusun legal opinion, penguasan terhadap materi merupakan hal yang mutlak dengan menguasai materi dilakukan dengan cara interview kepada pihak, mendapatkan dan mempelajari dokumen otentik yang berhubungan dengan permasalahan dan melakukan observasi langsung. Pada penguasaan dasar hukum, salah satu kekuatan dari sebuah legal opinion adalah ketajaman analisis hukum. Analisis hukum yang tajam dapat diperoleh dengan menguasai dasar hukum yang terkait”, paparnya.
“Pada obyektifitas, penyampaian pendapat hukum secara objektif justru akan memberikan gambaran yang komprehensif bagi klien mengenai posisi hukum kasusnya, dnegan memberikan gambaran yang komprehensif maka akan sangat membantu klien dalam menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya. Susunan yang runtut adalah yang memenuhi unsur fakta hukum, isu hukum dasar hukum, analisis, pendapat hukum dan kesimpulan dan solusi. Penggunaan bahasa yang tepat harus disesuaikan dengan intelektualitas klien tersebut dan mempermudah klien untuk mengerti arah pemikiran kita yang kita tuangkan dalam sebuah legal opinion. Dan yang terakhir, merujuk pada solusi sebagai hasil dari sebuah analisis hukum terhadap masalah hukum yang ada”, tambah Syaiful. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi