Supervisi di Jombang, Bawaslu Jatim Pastikan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Sudah Sesuai
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur M.Ikhwanuddin melakukan kunjungan kerja di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang, Selasa Sore (21/4/2021).
Didampingi jajaran staf, kunjungan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut disambut jajaran Pimpinan dan Koordinator Sekretariat beserta staf Bawaslu Kabupaten Jombang.
Dalam kesempatannya, Ikhwan menyampaikan bahwa kunjungannya untuk melakukan pengecekan SK Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yang telah dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Jombang. Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran tersebut guna mengatur barang dugaan pelanggaran Pemilihan dan Pemilu.
“Sesuai Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan. Meskipun di Bawaslu Kabupaten Jombang tidak ada barang dugaan pelanggaran Pemilihan dan Pemilu, tetap saja harus membuat SK Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yang strukturnya berisi yakni Ketua menjadi Pembina, Penanggung Jawab adalah Anggota Bawaslu yang membidangi PP, Kepala Unit dikepalai oleh Pejabat yang ditunjuk dan Staf pengelola dari Staf Sekretariat yang maksimal 5 orang” jelas Ikhwanuddin. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi