Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Komunikasi dan Pendidikan Politik Penyelenggara Pemilu di Era Pandemi Covid-19

Khudrotun Nafisah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang Jln. Raden Wijaya No. 55 Jelakombo, Jombang, 61412, Jawa Timur, Indonesia Email : nafisa.hafis@gmail.com Abstrak Salah satu indikator kualitas dan kredibilitas hasil Pemilu tercermin dari partisipasi Pemilih yang bisa diupayakan melalui pendidikan politik baik kepada Penyelenggara maupun para pemilik suara. Pendidikan politik kepada Pemilih adalah faktor penting untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Pendidikan Politik atau Pemilih adalah kewajiban bersama, tidak hanya Penyelenggara tetapi juga partai politik. Memang tidak mudah menjadikan Pemilih yang cerdas dan rasional, akan tetapi mendidik Pemilih ini penting karena pada dasarnya mereka yang akan menentukan nasib lima tahun kedepan bangsa Indonesia ini bagaimana dan mereka yang menentukan bagaimana isi dari lembaga parlemen negara ini mulai dari DPR RI sampai Kabupaten, DPD dan siapa pemimpin Presiden dan Wakil Presiden yang akan dipilih. Melakukan pendidikan politik di masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan peserta Pemilu. Kepatuhan pada protokol kesehatan menjadi hal yang wajib untuk menjamin keselamatan baik disisi Penyelenggara ataupun Pemilih baik dalam kampanye ataupun pada saat menggunakan hak pilihnya di TPS. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah harus juga mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 diruang publik. Dalam kaitan tersebut tulisan ini menjadi kajian penting terkait strategi komunikasi dan pendidikan politik di era pandemi Covid-19. Kata kunci: Covid-19, protokol kesehatan, Pemilu, pendidikan politik
Tag
jurnal ELJUST