Sri Nuryanti : Penundaan Pilkada Serentak 2020 dan Wabah Covid-19
|
jombang.bawaslu.go.id - Pada Tadarus Pengawasan Pemilu ke- 12, terdapat narasumber dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang membawakan tema Kampanye dan Pengawasan Bakal Calon Kepala Daerah di Tengah Wabah Covid-19, Jum’at (8/5/2020). Sri Nuryanti namanya. Ia menjelaskan bahwa wabah covid-19 mempunyai dampak yang luar biasa bagi kehidupan sosial politik di Indonesia, terutama dalam hal politik yakni terkait jadwal penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah.
“Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah semula rencananya akan diselenggarakan pada bulan September 2020. Dengan berbagai pertimbangan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mau tidak mau harus melakukan berbagai antisipasi, termasuk melakukan pengunduran jadwal penyelenggaraan pilkada yang akan dilakukan di 270 daerah, terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota” jelas Sri melalui daring.
Terkait pengunduran jadwal Pilkada tersebut, KPU-RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 30 Maret 2020. KPU RI juga telah menindaklanjuti kesepakatan dalam RDP tersebut dengan bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dan Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan penundaan Pilkada 2020.
Ia juga menyampaikan menyangkut penundaan ini, KPU RI menyampaikan tiga opsi mengenai tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Mendagri dan DPR tentang penundaan Pilkada 2020 terdapat tiga opsi penundaan. Pertama, pelaksanaan Pemungutan Suara akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Diawali dengan kampanye pada tanggal 11 September 2020 hingga 5 Desember 2020 (86 hari). Kedua dilaksanakan pada tanggal 17 September 2020 dengan kampanye dimulai 14 November hingga 13 Maret 2021 (120 hari). Terakhir, dilaksanakan pada tanggal 29 September 2021 dengan kampanye dimulai tanggal 24 Mei-25 September 2021 (125 hari). Perubahan jadwal kampanye tentunya akan berpengaruh pada masa pelaksanaan masa kampanye” ungkap Sri.
Dalam merespon penundaan Pilkada Serentak 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum harus melakukan berbagai penyesuaian berbagai produk hukum KPU berupa Peraturan KPU menyangkut tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan; peraturan KPU menyangkut pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih; peraturan KPU menyangkut pencalonan; peraturan KPU menyangkut kampanye; peraturan KPU menyangkut dana kampanye; peraturan KPU menyangkut pemungutan dan penghitungan suara; dan peraturan KPU menyangkut rekapitulasi hasil pemungutan suara. Baik opsi penundaan mana pun yang dipilih, KPU tetap harus melakukan perubahan segera, khususnya apabila opsi pertama yang diambil. Apabila opsi ketiga yang diambil, KPU mempunyai waktu yang agak lebih longgar karena KPU mempunyai waktu sampai akhir tahun 2020.
Dia akhir sesi, Sri berharap terhadap kepada para pegiat Pemilu bisa lebih mencermati hal-hal yang bisa merusak demokrasi.
“Saya berharap bahwa teman-teman pegiat pemilu lebih mencermati ini. Bisa melakukan pengamatan apabila masa kampanye sudah terjadi. Jangan sampai kemudian terdapat hal-hal yang kecil merusak dari demokrasi yang kita usahakan luar biasa ini” tutupnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi