Lompat ke isi utama

Berita

Songsong Pilkada serentak 2020, Fritz Jelaskan UU Pilkada Tak Relevan

bawaslu.go.id-Surabaya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan catatan umum serta tantangan pengawasan pemilihan dalam Pilkada Serentak 2020 terutama dalam hal regulasi. Hal tersebut diungkapkannya di hadapan peserta yang merupakan mahasiswa, kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat dalam seminar nasional bertema: Menyongsong Pilkada Serentak 2020 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/10/2019). Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu itu menjelaskan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada sudah tidak relevan dengan keadaan Pilkada Serentak 2020. Dia mencontohkan, status seluruh panwaslu saat ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum sudah menjadi lembaga permanen dengan nomenklatur Bawaslu tingkat kabupaten dan kota. Namun di UU Pilkada, status panwaslu masih Ad hoc (sementara). Ini jelas membuat persoalan. Fritz menegaskan, masih banyak jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 tidak mau menerima NPHD (naksah perjanjian hibah daerah) karena merasa statusnya dalam UU Pilkada hanya panwaslu. "Persoalan NPHD ini awalnya saya harapkan sudah selesai. Tetapi nyatanya masih ada yang ragu menerima NPHD karena status Bawaslu kab/kota di UU Pilkada," jelasnya. Padahal, lanjut Fritz, dalam UU Pilkada dijelaskan, kewajiban penyediaan NPHD dalam pilkada adalah tugas Kemendagri melalui jajarannya termasuk kepala daerah. Dan itu diperkuat dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD. Apalagi, tambah Fritz, Bawaslu telah memberi mandat kepada Bawaslu tingkat kabupaten/kota untuk menandatangani NPHD. Sehingga dia meyakini status Bawaslu atau panwaslu sama-sama wajib melaksanakan fungsi pengawasan. Juga baik Bawaslu kab/kota maupun panwaslu pun tetap bisa menandatangani NPHD tersebut. "Dalam UU dan Permendagri itu dijelaskan, yang menandatangani NPHD adalah Bawaslu kab/kota. Dan panwaslu sebenarnya sudah bisa mentrasaformasi untuk menyesuaikan," tegasnya. (red, sumber www.bawaslu.go.id)
Tag
Berita
Publikasi