Seri #7, Bawaslu Jombang Ikuti Diskusi Pengambil Alihan dan Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Perihal pelimpahan laporan, yang benar itu dari jajaran di tingkat atas ke jajaran di tingkat bawah. Hal tersebut disampaikan oleh Muh. Ikhwanuddin Alfianto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat membuka diskusi yang dilakukan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran seri ke #7. Tema diskusi kali ini yaitu Pelimpahan dan Pengambilan Alihan Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilu/Pemilihan, Kamis (30/06).
Terkait dengan prosedur pelimpahan laporan dan pengambil alihan laporan dugaan pelanggaran ini Bawaslu harus faham betul. Ikhwan berharap ketika Pemilu tahun 2024 dilaksanakan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan. “Harapannya dengan memahami pelimpahan laporan dan pengambil alihan laporan dugaan pelanggaran ini, supaya ketika Pemilu tahun 2024 nanti tidak adanya kekeliruan,” ujar Ikhwan. Kemudian untuk pengambil alihan juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, narasumber dalam diskusi tersebut adalah Yunus Ali Ghafi anggota Bawaslu Kabupaten Sampang dan Mohamad Nasrup anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Moderator pada diskusi tersebut adalah Marji Nurcahyono anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo. Adapun peserta diskusi yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf. Bawaslu Kabupaten Jombang diikuti oleh Achmad Zani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan juga staf.
Narasumber pertama diskusi tersebut Yunus Ali Ghafi anggota Bawaslu Kabupaten Sampang yang memaparkan materi tentang Pelimpahan dan Pengambilalihan Dugaan Pelanggaran pada Pemilu. Dalam pemaparannya Yunus (sapaan akrabnya) menjelaskan pengertian Pelimpahan sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2018 pasal 42 dan pasal 44 juga Penerusan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 pasal 43.
Berbeda dengan Yunus, Nasrup anggota Kabupaten Bawaslu Pasuruan sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang Pelimpahan dan Pengambilalihan Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan. Nasrup juga menjelaskan Perbedaan Pelimpahan dan Pengambil alihan Penanganan Pelanggaran Pemilihan sesuai perbawaslu 8 tahun 2020. Dalam paparannya ia juga memberikan contoh Pelimpahan sebuah dugaan pelanggaran yang telah ditangani ditingkat atas untuk berikan kepada tingkat bawahnya, dan Contoh Pengambil alihan sebuah dugaan pelanggaran yang telah ditangani di tingkat bawah untuk diambil ke tingkat atas. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi