Lompat ke isi utama

Berita

Sanggupkah Pilkada 2020 Diselenggarakan 9 Desember?

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur mengikuti diskusi online bertemakan “Sanggupkah Pilkada Serentak 2020 Diselenggarakan pada 9 Desember? yang diselenggarakan oleh Lembaga Indekstat Consulting & Research melalui applikasi zoom yang bertempat di meeting room di Jakarta, Minggu (19/04/2020). Narasumber yang dihadirkan adalah Ketua Bawaslu RI Abhan dan Chief Strategy & Operating Officer Indekstat Redy Hendra Gunawan dengan moderator Fauzan Azhim, SP.

Abhan menjelaskan bagaimana perkembangan Pilkada 2020 di tengah status darurat pandemi Covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana non alam sesuai dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Keputusan penyelenggaraan pada tanggal 9 Desember 2020 yang digantungkan pada beberapa hal.

“Perkembangan Pilkada 2020 saat ini menuai banyak pertanyaan terkait pengundurannya yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya status darurat pandemi Covid-19 yang diprediksi akan selesai pada 29 Mei 2020 mendatang. Di dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020, pandemi Covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana non alam. Keputusan penyelenggaraan pada tanggal 9 Desember 2020 digantungkan pada Perppu dikeluarkan pada akhir bulan April 2020 dan status pandemi Covid-19 sudah dinyatakan reda pada bulan Mei 2020, apabila belum reda penyelenggaraan Pilkada akan diundurkan lagi” jelas Abhan.

Bawaslu sendiri akan melakukan metode dan penjadwalan kegiatan ketika Perppu sudah dikeluarkan. Namun perlu ditekankan kembali bahwa semuanya masih unpredictable dan di dalam Perppu kemungkinan akan memuat klausul “selambat-lambatnya pada September 2021” karena masih ada peluang status darurat Covid-19 ini masih berlanjut.

Selanjutnya, Redy Hendra Gunawan selaku Chief Strategy & Operating Officer Indekstat menyatakan bahwa Pilkada tetap diadakan di tahun ini, jadi pemerintah harus segera mencabut status darurat Covid-19. Indekstat sendiri pesimis jika hal tersebut terjadi, namun dengan adanya klausul selambat-lambatnya…..” di dalam Perppu, maka pelaksaan Pilkada ini masih menggantung.

“Saya kira saat ini kita sedang berada dalam situasi yang tidak pasti kapan berakhirnya pandemi Covid-19. Jika Pilkada tetap diadakan di tahun ini, maka selambat-lambatnya pemerintah harus mencabut status darurat Covid-19 pada tanggal 29 Mei 2020 dan bulan Juni sudah dimulai tahapan awal Pilkada. Sementara itu, adanya pengunduran yang masih digantung ini, akan menjadi kesulitan tersendiri bagi para peserta Pilkada, terutama dari sisi anggarannya sehingga ada peluang calon penantang akan tarik mundur pendaftarannya” jelasnya.

Dari sisi politis perlu ditinjau kembali terkait adanya keputusan penetapan tanggal 9 Desember 2020 sebagai pelaksanaan pemungutan suara. Bagi peserta Pilkada tentu akan merasa diuntungkan karena memiliki penambahan waktu sekitar 2-3 bulan untuk kampanye. Tetapi, dalam konteks ini menjadi tidak fair karena pihak petahan memiliki privilege tersendiri.

Sesuai data Kemendagri, sebanyak 224 dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 berpotensi diikuti oleh calon incumbent. Hal ini menjadi tugas bagi Bawaslu terutama dalam mengawasi tindakan abuse of power terkait alokasi anggaran penanggulangan Covid-19 yang dimanfaatkan untuk kampanye terselubung kandidat tertentu.

Dalam diskusi online tersebut, para pemateri memberikan closing statement masing-masing. Yang pertama disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan berharap agar Covid-19 segera berlalu sehingga agenda kenegaraan dapat berjalan secara normal serta kita pun harus mengikuti protokol kesehatan agar Covid-19 bisa diatasi dengan cepat. Berbeda dengan Abhan, Redy Hendra G berharap Perppu segera terbit dan berharap Bawaslu bisa melakukan pengawasan khususnya dengan penggunaan alokasi dana Covid-19 oleh petahana. Kita harus awasi proses demokrasi ini agar lebih fair, sehingga semuanya memiliki kesetaraan dalam penyelenggaraan demokrasi ini. (red/yis)

Tag
Berita
Publikasi