Review Implementasi Perbawaslu Pilkada
|
Perangkat aturan yang baik turut memberikan sumbangsih terhadap keberhasilan penyelenggaraan pengawasan pemilihan. Searah dengan hal itu, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah implementasi Peraturan Bawaslu oleh Pengawas Pemilu dalam Penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Guna mendapatkan input dan masukan untuk menunjang penyiapan peraturan Bawaslu menjelang gelaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2020 mendatang, Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Jombang melakukan review dan tabulasi permasalahan implementasi Perbawaslu Pilkada 2018, Kamis (10/10/2019).
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengatakan kegiatan ini pada dasarnya telah dimulai sejak arahan Divisi Hukum Datin Bawaslu Provinsi Jatim kepada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota beberapa hari yang lalu untuk memberikan masukan permasalahan implementasi Perbawaslu Pilkada, Khususnya Perbawaslu nomor 1 tahun 2018 tentang pengawasan penyiapan dan pengadaan logistik pemilihan. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui kendala dan permasalahan implementasi Perbawaslu dalam Pilkada periode 2018 lalu.
“kegiatan yang kita lakukan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2 hari lalu, yakni saat menjalankan arahan Koordiv Hukum Datin Bawaslu Jatim untuk memberi input dan masukan segera melalui review permasalahan implementasi perbawaslu 1/2018” katanya.
Menurutnya, fokus review hanya dilakukan pada variabel Implementasi Perbawaslu Pemilihan Kepala Daerah 2018 lalu, menyandingkannya dengan rekomendasi laporan akhir pengawasan serta Peraturan KPU tentang Pilkada. Selanjutnya, dari proses penyandingan dan telaah tersebut selebihnya dilakukan tabulasi permasalahan dan masukan atas substansi pasal problematis itu secara menyeluruh berbasis pada masing-masing Perbawaslu.
“review implementasi ini hanya dilakukan pada perbawaslu Pilkada menyandingkan dengan rekomendasi laporan pengawasan pilkada lalu dan PKPU untuk selebihnya akan ditabulasi permasalahan dan masukan terhadap substansi pasal itu dari masing-masing perbawaslu” Jelasnya, ditengah review bersama dengan jajaran staf Hukum Datin di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang.
Dengan dilakukannya review terhadap implementasi Perbawaslu Pilkada, diharapkan akan muncul output berupa masukan-masukan terhadap perlunya penyempurnaan dalam rangka Penyiapan Perbawaslu Pemilihan Kepala daerah 2020. “Nantinya, output ini diharapkan menjadi masukan terhadap penyiapan Perbawaslu Pilkada 2020”Pungkasnya. (red)
Tag
Berita
Publikasi