Regulasi Pilkada dan Pemilu, Ini Perbedaannya
|
jombang.bawaslu.go.id - Pada Edisi Keempat belas ini, Tadarus Pengawasan Pemilu membahas tema tentang Regulasi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu dan Pilkada via channel Youtube Humas Bawaslu, Minggu (10/5/2020). Pada edisi ini masyarakat akan mendapatkan pengetahuan tentang apa saja ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Narasumber Tadarus adalah Kenly Poluan (Bawaslu Sulawesi Utara) Adnan Jamal (Bawaslu Sulawesi Selatan) Sri Rahayu Werdiningsih (Bawaslu Yogyakarta) dan Khuwailid (Bawaslu Nusa Tenggara Barat).
Kenly Puan dari Bawaslu Sulawesi Utara mengatakan bahwa dasar hukum baik Pemilu maupun Pilkada secara fundamental merujuk pada pasal 1 ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Yang menyebutkan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang. Elemen penting Daulat rakyat itu adalah pemilihan umum dan diatur Kembali dalam pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut mengatakan pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” kata Kenly.
Selanjutnya, Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Adnan Jamal dalam pemaparannya menjelaskan bahwa definisi Pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dan melanggar peraturan Perundang-undangan Pemilu untuk Pemilihan Umum dan UU Pemilihan untuk Pemilihan Kepala Daerah.
“Ada 3 jenis pokok pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yakni administratif Pemilu dan aministratif TSM, tindak pidana serta kode etik, begitu juga pada Pemilihan terdapat jenis pelanggaran yang sama”jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan diantara ketentuan yang termasuk tindak pidana Pemilu yakni terdapat dalam Pasal 488, 153 dan 554 UU Nomor 7 tahun 2017. Serta pada Pemilihan terdapat di Pasal 177 sampai 98 A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam UU 10 Tahun 2016.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sri Rahayu Werdiningsih dari Bawaslu Yogyakarta menjelaskan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan terdapat 3 (tiga) sumber peraturan sebagai pedoman pelaksanaanya, peraturan itu terdiri dari Undang-undang sebagai peraturan yang bersifat umum, Kedua Peraturan KPU sebagai atauran teknis tahapan Pemilihan dan ketiga adalah peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan.
“Ada banyak regulasi dalam Pemilu yakni UU sebanyak 1 dokumen, PKPU terdiri dari 48 dokumen, serta Perbawaslu 51, sementara pada Pemilihan UU terdiri dari 3, PKPU ada 24 dan Perbawaslu sebanyak 17 dokumen” jelas Sri Rahayu,
Sri menambahkan bahwa hal lain yang perlu diketahui adalah Undang-undang yang mengatur pemilu dan pemilihan berbeda, Undang-undang yang mengatur Pemilu yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sedangkan yang mengatur Pemilihan yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
“Dalam Pemilu terdapat 12 tahapan penting mulai dari perencanaan program hingga pengambilan sumpah dan janji calon terpilih, sedangkan dalam Pemilihan ada 10 tahapan yakni mulai dari Penandatanganan NPHD sampai proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS” tambahnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi