Ratna : Penyusunan Tata Naskah di Lingkungan Bawaslu Harus Berpedoman pada Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Dasar pedoman penyusunan Tata Naskah di lingkungan Bawaslu adalah Peraturan Bawaslu Nomor 17 tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas. Tata Naskah Dinas ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan administrasi umum yang juga memiliki enam asas pedoman dalam penyusunan tata naskah dinas.
“Tujuan dari tata naskah dinas yakni menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota yang menggunakan asas pedoman efektif dan efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan serta keamanan” jelas Ratna Staf Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat menjadi narasumber pada acara Capacity Building Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang yang dilaksanakan di Horison Yusro Hotel Jombang, Jum’at - Sabtu (2 - 3/10/2020).
Ratna mengatakan dalam Naskah dinas di Bawaslu memiliki beberapa jenis. Yang pertama yakni Naskah Dinas Arahan. Naskah dinas arahan merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap instansi pemerintah yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan dan penugasan.
“Naskah Dinas Arahan meliputi naskah dinas penetapan atau keputusan, naskah dinas penugasan yang meliputi surat perintah dan surat tugas” kata wanita yang berdomisili di Surabaya ini.
Selanjutnya yang kedua adalah naskah dinas korespodensi. Naskah Dinas Korespondensi terdiri dari Naskah Dinas Korespondensi Intern yang berupa Nota Dinas dan Memorandum, Naskah Dinas Korespondensi Ekstern atau biasanya disebut dengan Surat Dinas, Surat Undangan.
Ia menambahkan, jenis naskah dinas lainnya yaitu naskah dinas khusus yang berupa surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar dan pengumuman.
“Jenis naskah dinas lainnya ada juga laporan, telaahan staf, surat peringatan, sertifikat, surat izin, daftar hadir, formulis, naskah dinas elektronis dan ada pula naskah dinas lainnya yakni naskah dinas pelaksaan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu” tambahnya.
Di akhir sesi, Ratna mengingatkan dalam penyusunan naskah dinas terdapat syarat-syarat agar dapat menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum yakni ketelitian, kejelasan, singkat dan padat, logis dan meyakinkan serta pembakuan. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi