Lompat ke isi utama

Berita

Podcast Bawaslu Jombang, Bahas Dinamika Pemilihan 2020 dan Kerja Bawaslu Pasca Pemilu

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Saat ini, Podcast digunakan sebagai wadah sosialisasi dan menyampaikan informasi yang paling efektif di tengah pandemi saat ini. Pada podcast Bawaslu Kabupaten Jombang, kedatangan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Pengawasan Aang Kunaifi yang menjelaskan tugas, wewenang dan fungsi dari Bawaslu Provinsi yang dipandu oleh host staf Divisi Hukum Sare Bambang Sulaiman atau sapaan akrabnya Bembeng dengan tema “Mengenal Lebih Dekat Dengan Bawaslu”. (22/04/2021) “Beban tugas di setiap level tingkatan Bawaslu. Bahkan nanti kalau sudah penyelenggaraam ada Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan maupun pengawas TPS itu mempunyai tanggung jawab sendiri-sendiri. Kami pun di Bawaslu Provinsi terdapat 7 orang yang bertanggung jawab mengkoordinasikan mengkolaborasi semua kemampuan jajaran pengawas di masing-masing tingkatan di masing-masing Kabupaten/Kota untuk dapat kemudian melakukan pengawasan secara maksimal. Nantinya kami di provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan di wilayah Provinsi dengan membawai 38 Kabupaten/Kota yang sampai hari ini masih terkategori Provinsi Kabupaten/Kota terbesar di Indonesia. Dari 33 provinsi yang lain, Bawaslu Jawa Timur memang paling banyak jumlah Kabupaten/Kotanya juga cukup signifikan jumlah pemilihnya artinya, kewenangan kita juga tidak mudah dalam melaksanakan tugas fungsi mengkoordinasikan 38 Kabupaten/Kota”, jelasnya. Pada kesempatan yang sama, Bembeng juga mempertanyakan dinamika pada Pemilihan 2020 kemarin dan apa saja kendala-kendala yang dialami oleh Aang pada Pemilihan yang dibilang cukup ekstra karena ada beberapa kejadian yag tidak pernah kita alami dalam melakukan pengawasan di momentum Pilkada atau Pemilu sebelumnya. “Pada pemilihan saat ini sangat berbeda dengan pemilihan saat ini yang dengan keharusan mengenakan masker dalam melaksanakan tugas, petugas pemutakhiran data pemilih harus mengenakan sarung tangan. Ternyata realita di lapangan karena sarung tangannya plastik sehingga untuk melepas tanda rumah ini sudah di coklit atau belum dengan stiker itu susahnya minta ampun. Seperti yang terjadi di Kabupaten Malang maupun di Kota Blitar itu ada beberapa lingkungan RT/RW yang mengisolasi secara mandiri wilayahnya sehingga petugas coklit maupun petugas verifikasi faktual yang melakukan pengawasan yang didampingi oleh jajaran pengawas itu juga tidak bisa melakukan secara sebagaimana mestinya. Biasanya didatangi satu persatu tatap muka memastikan dan lain sebagainya. Itu tantangannya luar biasa untuk Pemilihan 2020” terangnya. “Terlebih lagi kegiatan kampanye dimana diharuskan ada beberapa pihak yang seharusnya berkolaborasi dengan penegakan hukum administrasi pemilunya maupun hukum yang terkait dengan protokol kesehatan. Ini yang menjadi tantangan yang luar biasa di periode 2020 dan situasi sempat tertunda dan alhamdulillah penyelenggaraannya sukses sampai kemudian di Jawa Timur hanya ada 3 daerah yang sampai proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun, alhamdulillah tidak ada sampai ke proses lebih lanjut” tambahnya. Selanjutnya, pada akhir podcast Bembeng menanyakan kerja Bawaslu pasca Pemilu di Divisi Pengawasan agar masyarakat tahu bahwasanya Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga bekerja pasca Pemilu atau Pemilihan. “Memang kita mempunyai kewajiban untuk menjelaskan pada masyarakat pasca ada perubahan regulasi yang kemudian di periode ini untuk Kabupaten/Kota pun itu sifatnya permanen. Sehingga tantangan besar bagi kawan-kawan khususnya di Kabupaten/Kota maupun di Provinsi untuk menjaga performanya. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di tingat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi karena yang sudah permanen ini diantaranya adalah melakukan pra pengawasan pada pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Artinya kalau kita flash back pada penyelenggaraan pemilu sebelum-sebelumnya mulai pasca reformasi 1999-2019 problem kita mungkin hampir sama yaitu akurasi data pemilih yang sering kali jadi perdebatan hingga dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017” kata Aang. “Saya rasa, kawan-kawan KPU juga diwajibkan untuk memiliki pengawasan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan mengkoordinasikan dengan pihak-pihak yang dirasa perlu untuk di koordinasikan datanya dengan akurasi data pemilih contoh, misal dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Kenapa kemudian dengan Dinas tersebut karena yang memiliki kewenangan penuh dalam mengurus administrasi kependudukan yang instansi yang sebelumnya, kemudian Polisi, TNI atau beberapa pihak yang lain” tambahnya. Aang juga menjelaskan selain di pengawasan itu, pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 diamanatkan untuk mengembangkan kegiatan yang namanya pengawasan partisipatif yang artinya inovasi yang akan dilakukan agar masyarakat tidak jenuh dengan pendidikan, pengetahuan terkait dengan penyelenggaraan pemilu khususnya pengawasan pemilu. Semaksimal mungkin, Bawaslu Kabupaten/Kota tidak boleh diam atau monoton untuk menebarkan pengetahuan terkait dengan pengawasan pemilu misal, agenda Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif yang dilakukan mulai tingkat dasar yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian kolaborasi dengan lembaga pendidikan tinggi maupun pendidikan menengah ke atas dengan kemudian diberi kesempatan jajaran pengawas pemilu untuk memberikan menyampaikan beberapa pengalamannya untuk melakukan pengawasan pemilu di Provinsi. Seperti contoh, di Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah bekerja sama dengan UNESA, kemudian dengan UINSA dan beberapa perguruan tinggi yang ada di luar Surabaya juga kita kolaborasi seperti Universitas Brawijaya dan UNIGORO dan beberapa perguruan tinggi lainnya. Tujuannya agar, bahwa pengawas pemilu bisa juga untuk masuk ke wilayah akademik untuk menjelaskan khususnya terkait dengan pengawasan pemilu. Kemudian, metode yang dilakukan oleh jajaran pengawas agar upaya pencegahan yang dilakukan, mekanisme penanganan pelanggaran yang harus dilakukan atau bahkan menyelesaikan sengketa bilamana ada perselisihan antar peserta maupun peserta dengan penyelenggara dalam hal ini KPU mungkin. Sahabat Bawaslu, jadi beberapa kegiatan ataupun inovasi yang dilakukan Bawaslu, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pasca pemilu atau pemilihan salah satunya yang di SKPP ada istilahnya kolaborasi dengan Universitas atau SMA-SMA dan satu lagi tadi ada tiga , SKPP, kolaborasi dan yang terakhir melakukan riset atau penelitian guna mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu kalau buku ini berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada mulai 2015-2020 baik dengan adanya calon tunggal bagaimana regulasi yang banyak bolong-bolong belum diatur sehingga pengawas pemilu kesulitan dalam melakukan penangganan pelanggaran atau beberapa kasus-kasus lain yang tersebar. Dan ditahun 2021, kita sedang mengerjakan evaluasi penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2020 yang dimana situasinya ada pandemi. Di Jawa Timur ada 19 Kabupaten/Kota menyelenggarakannya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi