Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Lomba Bawaslu RI, Bawaslu Jombang Sosialisasi ke Calon Peserta Pedoman Debat Penegakan Hukum Pemilu

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Guna memperkaya gagasan-gagasan mengenai penegakan hukum Pemilu, Bawaslu RI berinisiatif menyelenggarakan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Ke II Tahun 2022 dengan tema Keadilan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada 21-24 Februari 2022. Demi suksesnya acara tersebut, Bawaslu Kabupaten Jombang melakukan koordinasi dengan berkirim surat ke dua Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Jombang yakni Universitas Darul ‘Ulum Jombang dan Universitas Hasyim Asy’ari Jombang. Dari dua Universitas tersebut, yang berpartisipasi mengikuti kompetisi debat tersebut yakni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Darul ‘Ulum Jombang. Menindaklanjuti hal tersebut, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Darul ‘Ulum Jombang mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Jombang, Jum’at (14/01/22). Dalam pertemuan tersebut, ditemui oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Dafid Budiyanto dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Achmad Zani. Dafid Budiyanto menjelaskan kompetisi debat tersebut sebagai ruang bagi mahasiswa menyampaikan gagasannya terkait kepemiluan. “Melalui acara kompetisi debat ini, adik-adik mahasiswa dan mahasiswi sebagai peserta debat diberi ruang menyampaikan gagasan-gagasannya terkait dengan kepemiluan, khususnya mengenai penegakan hukum Pemilu” jelas pria kelahiran Cirebon tersebut. Achmad Zani menambahkan, keterlibatan mahasiswa sebagai peserta karena peran mahasiswa sebagai agent of change dalam masyarakat. “Mahasiswa sebagai elemen penting dari masyarakat, memiliki peran penting untuk turut berpartisipasi dalam menghimpun gagasan-gagasan baru karena peranan mahasiswa dalam sejarah terbukti sebagai agent of change yang mampu membuat perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat” ungkapnya. Perlu diketahui, kegiatan kompetisi debat ini dilaksanakan melalui dua tahapan yakni tahapan eliminasi dan nasional. Setiap peserta debat wajib mengikuti tahap eliminasi. Di tahap eliminasi peserta mengunggah data tim Kompetisi debat, artikel ilmiah dan video presentasi. Sedangkan di tahap nasional diikuti 32 peserta yang telah dinyatakan lolos tahap eliminasi. Nantinya, pemenang kompetisi debat penegakan hukum pemilu itu akan diberikan sejumlah hadiah. Juara I mendapatkan trofi Bawaslu, sertifikat penghargaan, dan uang pembinaan sebesar Rp25 juta. Lalu, juara II mendapatkan trofi Bawaslu, sertifikat penghargaan, uang pembinaan sebanyak Rp20 juta. Dan, juara III mendapatkan trofi Bawaslu, sertifikat penghargaan, uang pembinaan sebesar Rp10 juta. Kemudian, pemenang kategori Best Speaker mendapatkan sertifikat penghargaan, uang pembinaan sebanyak lima juta rupiah serta sertifikat penghargaan bagi seluruh tim. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi