Lompat ke isi utama

Berita

Permohonan Informasi 90 Persen Melalui Jalur Online

jombang.bawaslu.go.id – Jombang, Di tengah pandemic Covid 19 seperti ini, adaptasi kebiasaan baru ternyata tidak hanya dalam konteks menjaga kesehatan ditengah pandemi, tetapi juga dalam pelayanan informasi. Karena kenyataannya permohonan informasi terhadap Bawaslu lebih banyak dilayangkan melalui jalur online. Sulastio Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI, menyampaikan bahwa 90 persen permohonan Informasi yang diajukan oleh publik oleh kepada Bawaslu melalui jalur online. Untuk itu, menurutnya Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dituntut untuk dapat memberikan dan menyediakan pelayanan informasi secara online. Hal ini ia ungkapkan dalam Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 tahun 2019 dan Perki Pemilu, Senin, 6 Juli 2020. “Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu memperbaiki pelayanan informasi publik secara online,” tuturnya. Menurut Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI, tantangan pelayanan informasi online untuk Bawaslu perlu sistem pendokumentasian informasi yang baik. “Seluruh informasi terbuka harus terdokumentasikan dan tersedia dalam soft file. Sebagai jaminan atas permohonan secara online, maka Bawaslu juga perlu menyediakan layanan yang mudah diakses,” tuturnya. Sulastio juga menambahkan, tantangan yang juga harus dijawab oleh Bawaslu adalah tersedianya kapasitas penyediaan data. “Kapasitas penyimpanan data dan pelayanan harus tersedia secara cukup agar tidak ada masalah bagi pemohon dan Bawaslu,” pungkasnya.(red/yn)
Tag
Berita
Publikasi