Penyusunan-Penyampaian Rekomendasi/Penerusan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Jombang Ikuti Diskusi Internal Seri #6
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri #6 yang dilaksanakan setiap hari Kamis, kali ini mengangkat tema “Penyusunan-Penyampaian Rekomendasi/Penerusan Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan/Pemilu” yang masih dilakukan melalui zoom meeting, Kamis (23/6).
Seperti biasa, pemantik diskusi Muh. Ikhwanudin Alfianto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan kali ini membahas mengenai pleno kajian dan penyampaian penerusan kepada para pihak yang berkaitan.
““Semoga dengan adanya diskusi mingguan ini bisa jadi pembenahan untuk pemilu yang akan datang. Di dalam peraturan Bawaslu ada perbedaan terkait pelanggaran, misal pada hal rekapitulasi ada yang memakai rekomendasi, dan ada yang memakai pemeriksaan dengan acara cepat, sehingga perlu dikaji bagaimana sesuai pengalaman yang sudah dilalui” jelas Ikhwanuddin.
Pada diskusi tersebut, terdapat narasumber Yusron Habibi anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi dan Mohammad Mashuri anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan. Adapun moderator pada diskusi tersebut Sukma Firdaus anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Narasumber pertama Yusron Habibi anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi memaparkan materi tentang Penyusunan-Penyampaian Rekomendasi/Penerusan Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum. Dalam pemaparannya selain alur penangana pelanggaran Pemilu/Pemilihan (Perbawaslu 7 Tahun 2018), Yusron juga menjelaskan alur penangan pelanggaran Administrasi Pemilu (Perbawaslu 8 Tahun 2018), rekomendasi / putusan, penerusan rekomendasi / putusan, penerusan pelanggaran kode etik, penerusan pelanggaran pidana, penerusan / penyampaian pelanggaran administrasi, dan penerusan pelanggaran hukum lainnya.
Mohammad Mashuri anggota Bawaslu Pacitan sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang jenis pelanggaran Pemilihan berdasarkan hasil kajian Pelanggaran Pemilihan (yang meliputi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Tindak Pidana Pemilihan), jenis pelanggaran Pemilihan yang bukan pelanggaran Pemilihan berdasarkan hasil kajian Bukan pelanggaran Pemilihan (yang meliputi tidak terdapat unsur pelanggaran Pemilihan; terdapat unsur pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan Pengawas Pemilihan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan.)
Adapun peserta diskusi tersebut yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Jombang dihadiri oleh Achmad Zani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan juga staf PP Yulia Ika. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi