PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan;
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
- Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Jombang membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu :
No. | NAMA KECAMATAN | PENYEBAB PERPANJANGAN |
1 | Ngoro | Pendaftar perempuan kurang dari 30% |
2 | Bareng | Pendaftar perempuan kurang dari 30% |
3 | Wonosalam | Pendaftar perempuan kurang dari 30% |
4 | Mojowarno | Pendaftar perempuan kurang dari 30% |
5 | Sumobito | Pendaftar perempuan kurang dari 30% |
6 | Ploso | Pendaftar perempuan kurang dari 30% |
7 | Kudu | Pendaftar perempuan kurang dari 30% |
8 | Bandarkedungmulyo | Pendaftar perempuan kurang dari 30% |
9 | Jogoroto | Pendaftar perempuan kurang dari 30% |
10 | Ngusikan | Pendaftar perempuan kurang dari 30% |
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Perpanjangan
tanggal 02 s.d 08 Oktober 2022; pukul 09.00 s.d 17.00 WIB
Pengumuman Perpanjangan Pendaftran : Unduh
Berkas Syarat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan : Unduh