PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DI KABUPATEN JOMBANG DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
|
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Kabupaten Jombang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas tanggal 14 s.d 19 Januari 2023
Pukul 08.00 s.d 17.00 WIB | Penerimaan Berkas dikumpulkan pada Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jombang
Berkas Syarat Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa : Unduh