PENGUMUMAN KETENTUAN PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI DAN PEMBAGIAN SESI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR MASA JABATAN 2023 – 2028
|
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
setelah melakukan penelitian berkas administrasi dan rekapitulasi peserta yang telah mengikuti tes tertulis bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah di Provinsi Jawa Timur mengumumkan waktu dan tata tertib Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota sebagai berikut:
PELAKSANAAN GLADI BERSIH TES PSIKOLOGI
Hari/Tanggal Pelaksanaan : Senin, 03 Juli 2023
Waktu Pelaksanaan : Sesuai jadwal yang telah dibagi pada lampiran pengumuman ini
Lokasi Pelaksanaan : Sesuai jadwal yang telah dibagi pada lampiran pengumuman ini
PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI
Hari/Tanggal Pelaksanaan : Selasa – Rabu / 04 s.d 05 Juli 2023
Waktu Pelaksanaan : Sesuai jadwal yang telah dibagi pada lampiran pengumuman ini
Lokasi Pelaksanaan : Sesuai jadwal yang telah dibagi pada lampiran pengumuman ini
TATA TERTIB PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI
- Nama – nama yang tercantum pada lampiran pengumuman ini WAJIB mengikuti kegiatan Tes Psikologi yang akan dilaksanakan pada hari Selasa – Rabu, 04 s.d 05 Juli 2023 (pembagian waktu dan lokasi ujian terlampir pada pengumuman ini);
- Peserta WAJIB: a. Hadir pukul 06.00 WIB untuk Sesi 1 dan pukul 13.00 WIB untuk Sesi 2; b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Asli yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Dispendukcapil yang masih berlaku dan kartu peserta yang telah dibagikan oleh panitia pada saat Tes Tertulis; c. Menggunakan baju kemeja lengan Panjang berwarna putih, celana Panjang/Rok warna gelap, bagi yang menggunakan jilbab wajib warna gelap dan menggunakan sepatu (jeans dan kaos dilarang); d. Membawa alat tulis pribadi seperti: 1) Papan Clipboard; 2) Bolpoin; 3) Pensil 2B sejumlah 2 (dua) buah; 4) Pensil HB sejumlah 2 (dua) buah; 5) Penghapus; 6) Rautan.
- Peserta dilarang: a. Membawa kendaraan pribadi pada area tempat tes dilaksanakan; b. Saling meminjam peralatan (alat tulis, perlengkapan pribadi) dengan sesama peserta lainnya; c. Membawa alat komunikasi, senjata api/tajam, jam tangan, jaket, tas, buku catatan, alat hitung, dan alat lain yang berbasis teknologi di didalam ruangan Tes Psikologi.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana Tes Psikologi sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;
- Peserta yang terlambat hadir atau salah hari/waktu/lokasi ujian dianggap gugur tidak mengikuti Tes Psikologi;
- Bilamana terdapat peserta yang tidak terdata dalam daftar Tes Psikologi, tidak dapat mengikuti Tes Psikologi;
- Panitia tidak menyediakan tempat penitipan barang selama pelaksanaan Tes Psikologi berlangsung.
Tag
Berita