Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Jombang
|
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis :
Nama-nama yang telah dinyatakan lulus tes tertulis selanjutnya mengikuti tes wawancara pada tanggal 19 s/d 20, bulan Oktober, Tahun 2022, pukul 08.00 s/d selesai di Hotel Fatma Jombang. Untuk jadwal wawancara terlampir dan untuk informasi bisa dilihat melalui website dan medsos Bawaslu Kabupaten Jombang.