Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Partisipatif : Kunci Pemilu Berkualitas

jombang.bawaslu.go.id - Pengawasan partisipatif adalah sesuatu yang sangat penting dalam konteks mewujudkan atau menghadirkan Pemilu yang berkualitas. Secara prosedural, mekanisme berpemilu di Indonesia sudah berjalan secara baik. Namun, yang sering dipertanyakan, bagaimana terhadap kualitasnya. Keterlibatan atau partisipasi dari masyarakat masih menjadi problem. Keterlibatan dan peran masyarakat dalam ikut serta berpemilu atau melaksanakan pemilu masih ditempatkan dalam posisi objek bukan sebagai subjek. Sedangkan, pengawasan partisipatif akan maksimal kalau masyakarat pada taraf lebih subjektif. Menurut Jeirry Sumampow dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) pada Tadarus Pengawasan Pemilu Ke- 19 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI melalui daring ini, bahwa pengawasan partisipatif adalah kegiatan yang dilakukan secara sukarela oleh individu atau lembaga dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu secara LUBER & JURDIL, Jum’at (15/5/2020). “Dari definisi ini ada beberapa kata kunci yang penting, yang pertama ditegaskan adalah ‘SUKARELA’. Pengawasan partisipatif memang harus dilakukan secara sukarela karena kegiatan yang dilakukan individu atau kelompok memang harus dilakukan secara sukarela bukan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang dibentuk oleh negara seperti halnya Bawaslu yang memang dibentuk untuk menjalankan tugas pengawasan Pemilu. Yang kedua adalah, LUBER & JURDIL. Kalau kita melaksanakan pengawasan partisipatif, maka harus mewujudkan Pemilu secara LUBER & JURDIL agar pemilu kita menjadi berkualitas “ terangnya. Selanjutnya, ia menjelaskan alasan mengapa melakukan pengawasan partisipatif. Menurut Jeirry ada 3 level alasan yang penting yakni yang pertama alasan subjektif. Subjektif adalah keterbatasan kapasitas dan kemampuan Lembaga Pengawas Pemilu seperti Bawaslu atau lembaga penyelenggara Pemilu yang lain seperti KPU. Alasan kedua adalah objektif, dimana luasnya wilayah, kompleksitas Pemilu yang menyebabkan pelanggaran makin beragam. Dan, alasan ketiga adalah kualitatif untuk memastikan proses Pemilu yang baik dan mendorong terwujudnya substansi Pemilu. “Jadi menurut saya kalau kita melaksanakan pengawasan partisipatif, 3 level ini yang harus kita bayangkan. Level kualitatif menjadi penting karena tujuan dari pengawasan partisipatif sendiri adalah memastikan pemilu berjualan LUBER & JURDIL, pendidikan pemilih dan mendorong partisipasi masyarakat agar terciptanya pemilu yang berkualitas” jelasnya. Di akhir sesi, Jeirry mengatakan kunci pemilu berkualitas dalam pengawasan partisipatif yakni membangun kesadaran dan kepedulian pemilih terhadap Pemilu, mendidik pemilih untuk berdaulat dalam pemilu, mengajari pemilih dengan keahlian dan ketrampilan mengawasi pemilu dan mendorong pemilih bertindak nyata memperjuangkan keadilan Pemilu. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi