Penegakan Hukum Hoax dan Hate Speech di Media Sosial dalam Pilkada
|
jombang.bawaslu.go.id - Sementara itu dalam kesempatan yang sama, narasumber kali ini adalah Agus Riewanto akademisi dari Universitas Sebelas Maret dengan tema Penegakan Hukum Hoax dan Hate Speech di Media Sosial dalam Pilkada. Agus mengungkapkan tema tersebut sangat menarik karena acap kali hoax dan hate speech menjadi problematika di dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia seperti yang sudah terjadi di Pemilu 2019 lalu.
Sebelum memasuki penjelasan sarana media sosial yang berbasis internet Agus menjelaskan dahulu tentang penjelasan dari hoax dan hate speech tersebut.
“Hoax atau berita bohong sengaja dibuat untuk dijual sebagai kebenaran akan tetapi hoax juga menyesatkan para penerima informasi dan berita hoax ini merupakan berita yang tidak mempunyai sumber dan dasar. Sedangkan, hate speech atau ujaran kebencian di tujukan untuk orang atau kelompok yang tujuannya untuk mendiskriminasi dan tujuan tertentu lainnya sehingga merugikan pihak lain” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan pengguna internet di Indonesia jumlahnya 132,7 dari jumlah penduduk kita. Apalagi 83,4% itu pemilih millennial yang menggunakan media internet.
“Mereka yang mencari keuntungan dibalik pesta demokrasi, sengaja membuat masyarakat bimbang dan galau dengan menyebarkan informasi hoax dan ujaran kebencian. Tujuannya jelas, untuk menaikkan elektablitas paslon yang didukung dan menjatuhkan elektabilitas paslon lawan. Dan ironisnya, masih rendahnya literasi media di kalangan masyarakat, membuat budaya sharing sebelum saring itu masih terus terjadi” tambahnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi