Penanganan Covid-19 tak Bisa Gunakan Anggaran NPHD
|
jombang.bawaslu.go.id - Jakarta, Sesuai dengan surat Kemendagri sebagai tindaklanjut RDP antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, 14 April 2020. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan untuk tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI No 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III 2020 tanggal 21 Maret 2020. Abhan Ketua Bawaslu, juga memastikan kalau anggaran NPHD telah dibekukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembekuan termaktub melalui surat edaran Nomor: 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 21 April 2020.
“Anggaran NPHD dibekukan. Jadi kalau ada pemda yang minta itu, ingatkan agar tidak digunakan untuk kepentingan penanganan covid atau yang lain,” ucapnya dalam diskusi daring Peran Pengawas Pemilu Ditengah Pandemi Covid 19 di Jakarta, Senin (27/4/2020). (dilansir dari bawaslu.go.id)
Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi pembengkakan anggaran pilkada apabila tahapan pilkada dilaksanakan kembali sementara kondisi Covid-19 belum selesai, sehingga Abhan menjelaskan tidak ada anggaran Tidak ada anggaran untuk masker, hand sanitizer dan sarung tangan dalam NPHD untuk jajajaran adhoc saat melaksanakam tugas dilapangan. (red/yn)
Tag
Berita
Publikasi