Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan dan Review Administrasi Keuangan Bagi Bawaslu Kabupaten Jombang

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Keuangan perlu dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jombang mengingat pentingnya administrasi keuangan suatu lembaga pemerintah seperti Bawaslu. Anggaran yang digunakan berasal dari negara sehingga perlu pengelolaan dengan baik dan efisien. Mya Mardiana BPP Bawaslu Provinsi Jawa Timur menerangkan ada beberapa dasar hukum yang mengatur pengelolaan administrasi keuangan. “Beberapa dasar hukumnya adalah PMK Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan PMK Nomor 78 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan TA 2020, PMK Nomro 210 Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2020, Pedoman Pengelolaan Keuangan Nomor 0343 Tahun 2019, Pedoman Perjalanan Dinas Nomor 0239 Tahun 2020, Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Nomor 0238 Tahun 2019 dan Buku Saku Pajak 2018”, terangnya. Selanjutnya, ia menjelaskan kelengkapan administrasi guna pertanggung jawabannya di laporan Bawaslu Kabupaten/Kota. “Untuk honorarium persyaratannya surat keputusan, daftar nominatif, slip setoran pajak, surat perintah bayar (SPBy) dan form checklist, sedangkan untuk perjalanan dinas yakni surat tugas, kuitansi, bill hotel, tiket, boarding pass, BBM, tol, SPD online, laporan perjalanan dinas, dokumentasi, surat persetujuan ijin jika dibutuhkan dan surat perintah bayar (SPBy)” jelas Mya sapaan akrabnya. “Operasional kelengkapannya adalah kuitansi, nota/struk pembelian barang dan jasa, surat perintah bayar (SPBy) dan bukti setor pajak jika ada. Untuk paket meeting >50 Juta yakni surat pesanan, surat perintah kerja, berita acara serah terima pekerjaan, berita acara pemeriksaan penerimaan hasil pekerjaan, berita acara pembayaran, kuitansi dan invoice serta untuk pemeliharaan peralatan kantor membutuhkan kelengkapan kuitansi, nota, slip setoran pajak PPh pasal 23 dan surat perintah bayar (SPBy)” tambahnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi