Pemahaman Teori dan Praktek Sistem Hukum Indonesia Guna Penyelenggara Pemilu
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Otong Rosadi selaku Rektor UNES menjadi pemateri kedua dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Hukum dan Data Informasi pada Lingkup Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertempat di Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center, Jum’at (27/11/2020). Dalam bimtek tersebut, dia memberi pemahaman terlebih dahulu tentang istilah, pengertian, dan sifat penyajian Pengantar Ilmu Hukum.
“Istilah dulu Pengantar Ilmu Hukum sekarang Pengantar Ilmu Hukum, sedangkan dulu Pengantar Tata Hukum Indonesia sekarang Pengantar Hukum Indonesia yang mempunyai pengertian suatu mata kuliah pengantar yang membahas mengenai pengertian dan pokok-pokok dari ilmu hukum di Indonesial. PIH-PHI merupakan mata kuliah yang memberikan dasar-dasar pengertian dan pengetahuan ilmu hukum di Indonesia secara garis besar/dasar-dasarnya namun secara mendalam” jelas Otong.
Ia menambahkan, materi ini disajikan hari ini katrena objek PIH pada umumnya teori, objek PHI hukum yang sedang berlaku di Indonesia (praktek) dan ruang lingkupnya seluruh aspek tentang hukum teori dan praktek. Manfaatnya bagi penyelenggara Pemilu adalah memberi pemahaman dasar-dasar teori dan praktek dalam Sistem Hukum Indonesia.
Otong memaparkan pengertian dari Hukum itu sendiri menurut beberapa ahli.
“Menurut Prof. Dr. Van Kan hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara. J.C.T. Simorangkir; Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang. Selanjutnya, Drs. E. Utrecht, S.H. Hukum adalah suatu himpunan peraturan yg didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dlm masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga” jelas Otong.
Ia menambahkan penjelasan sumber hukum menurut Ilmu Hukum.
“Sumber hukum materiil yang menentukan isi atau substansi hukum. Merupakan faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum dan Sumber hukum formal , sumber hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati” tambahnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi