Partisipasi Rakyat, Civil Society Dan Pemilu (Pilkada)
|
Moch Mubarok Muharam
Dosen Fisipol Undar, Peneliti Di Lembaga Transformasi/Letram, Puspat Undar Dan Puspolitika
Email: mubarok@gmail.com
Abstrak
Salah satu kemajuan utama dalam era reformasi, pasca jatuhnya Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto, pada 21 Mei 1998 adalah adanya kehidupan politik yang lebih demokratis, yang terjadi di pusat dan daerah. Didaerah kehidupan yang lebih demokratis dtandai dengan adanya Pilkada secara langsung. Dengan adanya Pilkada langsung, maka rakyat lebih berkuasa dan berdaulat untuk menentukan pemimpin yang dikehendakinya.
Seiring dengan adanya demokratisasi dalam rekruitmen kepemimpinan politik di daerah (kepala daerah), pelaksaanaan Pilkada secara langsung disertai dengan beberapa kelemahan-kelemahan diantaranya adalah adanya money politics, Politik SARA, ujaran kebencihan (hate speach) ataupun kebohongan publik (hoax).
Banyaknya pelanggaran tersebut yang kerap terjadi pada Pilkada tersebut, memerlukan perhatian serius dari penyelanggara Pemilu (Bawaslu) dan semua elemen masyarakat. Untuk mengurangi ataupun mengawasi terjadinya pelanggaran tersebut, diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada melalui aktivitas pengawasan dalam kontestasi politik tersebut.
Studi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingya masyarakat terlibat secara aktif untuk melakukan pengawasan dalam Pilkada. Studi ini melakukan pengumpulan data melalui sumber-sumber tertulis seperti buku dan jurnal.
Kata Kunci: Pilkada, partisipasi rakyat, pelanggaran Pilkada, pengawasan Pilkada
Tag
jurnal ELJUST