Moh Amin : Setiap Pegawai Wajib Mematuhi dan Berpedoman Pada Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Dalam rangka untuk Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jombang menggelar acara Capacity Building yang bertempat di Horison Yusro Hotel Jombang. Yang menjadi peserta pada acara tersebut adalah Seluruh jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Jombang, Jum’at – Sabtu (2 – 3/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan bahwa kode etik Pegawai Bawaslu meliputi pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan sehari-hari sebagai penyelenggara pemilihan umum.
“Setiap Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini serta Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, UU 7 Tahun 2017, UU 10 Tahun 2016 serta Perbawaslu 6 Tahun 2017 dengan nilai dasarnya yaitu mandiri, integritas, transpransi, professional, akuntabel dan kebersamaan” jelas Amin.
Ia juga menambahkan, sikap dan pedoman yang wajib dilakukan oleh seluruh Pegawai Bawaslu diantaranya etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, bermasyarakat, melakukan pelayanan terhadap masyarakat, terhadap sesama Pegawai dan etika terhadap diri sendiri.
Di akhir materinya, Amin berpesan yakni Kita Harus menunjukkan bahwa Bawaslu ada di lingkungan masyarakat Indonesia. (red/ay)
Tag
Berita
Publikasi