Moh. Amin : Beberapa Dasar Hukum Ditundanya Pilkada 2020
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh Amin dengan di dampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang hadir dan membuka acara Capacity Building dalam Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang, Jumat (02/10/2020).
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin meminta kepada peserta Capacity Building agar dapat memaksimalkan ilmu dan materi yang didapat dalam acara tersebut.
“Capacity Building merupakan momentum untuk evaluasi sekaligus sebagai penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang. Tidak hanya peningkatan di organisasi dan SDM, melainkan nanti ada juga peningkatan kapasitas di bidang hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa” terangnya.
Masih menurut Amin, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada 2020 tetap harus update peraturan tentang Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
“Semisal update peraturan yang melatar belakangi ditundanya Pilkada 2020 seperti PP Nomor 2 Tahun 2020, UU Nomor 6 Tahun 2020, PKPU Nomor 5 Tahun 2020, PKPU Nomor 6 Tahun 2020, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi