Moh. Amin : Bawaslu Jombang Harus Mengerti Aturan Hirarki Secara Horisontal Maupun Vertikal
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Sebagai lembaga pengawas proses pesta demokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang dituntut untuk upgrading jajaran staf sekretariat di internal Bawaslu. Bawaslu Jombang menyadari akan potensi itu, sehingga mengundang Ketua Bawaslu Provinsi Jawa TImur untuk memantik materi tata kerja dan pola hubungan Bawaslu di internalnya.
“Sebagai bagian penting dalam tata hubungan pola kerja di internal Bawaslu, khususnya Bawaslu Jombang harus bisa mengerti aturan-aturan hirarki secara horisontal maupun vertikal,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin saat menyampaikan materi “Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu Berdasarkan Perbawaslu 3/2020” di Hotel Yusro Jombang pada Sabtu (03/10/2020).
Acara ini merupakan agenda Capacity Building yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Jombang sebagai upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Amin menjelaskan bahwa Tata Kerja dan Pola Hubungan ini termaktub dalam Perbawaslu 3/2020 yang merupakan pergantian dari Perbawaslu 1/2020.
“Pola tata kerja dan pola hubungan di internal bawaslu sendiri termaktub dalam Perbawaslu 1/2020 namun sekarang digantikan dengan Perbawaslu 3/2020” tambahnya.
Ia menyebut Bawaslu juga tak terlepas dari struktur sekretariat sebagai pendukung para anggota Bawaslu.
“Tugas dan Fungsi sekretariat untuk menunjang dukungan administrasi dan dukungan teknik oprasional” sebut Moh. Amin. (red/yd)
Tag
Berita
Publikasi