Lompat ke isi utama

Berita

Miftahur Rozaq : KPU telah Mengeluarkan Regulasi terkait Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di Masa Pandemi

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Bawaslu Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Universitas Darul ‘Ulum menyelenggarakan webinar bertajuk “Perlindungan Suara Kelompok Rentan dalam Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19” yang menghadirkan narasumber salah satunya anggota KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq (25/8). Ia menyampaikan tema terkait tata kelola Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dalam webinar tersebut, ia menjelaskan bahwa KPU RI pun telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19. “Regulasi daripada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 sehingga kemudian KPU RI mengeluarkan PKPU yang pertama adalah PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan, kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota di Masa Bencana Non Alam. Ini merupakan tindak lanjut daripada Perppu 2 yang sekarang sudah menjadi Undang-undang Nomor 6 untuk kemudian dijadikan dasar dalam proses penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020” jelasnya. Pria yang menjabat sebagai Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim Periode 2019-2024 juga mengatakan, secara tegas pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ada poin penting yang perlu dicermati yang mana ada 2 tambahan prinsip yang berbeda daripada penyelenggaraan Pemilihan yang normal. “Poin penting yang perlu kita cermati pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yakni yang pertama adalah disamping ada 13 prinsip penyelenggaraan Pemilihan, ada 2 tambahan prinsip yang menjadi perbedaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Serentak yang normal yakni adanya prinsip kesehatan dan keselamatan. Atas dasar dua prinsip ini di breakdown didalam wujud protokol kesehatan baik itu dalam kegiatan tatap muka secara langsung antar penyelenggara dengan pemilih, pendukung pasangan calon dan pihak terkait lainnya” ungkapnya. “Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu baik yang diselenggarakan oleh KPU, adhoc, dan seterusnya. Kemudian kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau lainnya harus menerapkan protokol kesehatan” tambahnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi