Lompat ke isi utama

Berita

Menyongsong Pemilu 2024, Bawaslu Jombang Rapikan Arsip

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Dalam rangka untuk mendukung kelancaran pengelolaan kearsipan, Bawaslu Kabupaten Jombang mengadakan Rapat Koordinasi Penyusutan Arsip dengan mengundang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang yang diikuti oleh Pimpinan dan Sekretaraiat Bawaslu Kabupaten Jombang, Rabu (09/03/22). Ahmad Udi Masjkur Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang mengantarkan diskusi dengan memaparkan kondisi arsip di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Jombang. “Usia arsip Bawaslu Kabupaten Jombang paling lama berumur hampir 5 (lima) tahun, sedangkan usia arsip pada tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 rata-rata berusia 2 sampai 3 Tahunan” terangnya. Ia juga menyatakan bahwa semua arsip di Bawaslu Kabupaten Jombang sudah terdigitalisasi. “Arsip di Bawaslu Kabupaten Jombang sejak tahun 2020 sudah dilakukan proses pendigitalisasian, sehingga semua arsip di Bawaslu Kabupaten Jombang sudah tergitalisasi semua” tambahnya. Pada kesempatan yang sama, Sutarji dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memberikan saran dan arahan dalam proses penyusutan arsip. “Tidak serta merta dalam melakukan proses penyusutan arsip, ada mekanisme dan prosedur yang perlu dilakukan dalam penyusutan arsip yang sesuai dengan ketentuan” jelasnya. Selanjutnya, Ia memberikan langkah-langkah dalam proses penyusutan arsip. “Diawali dengan membuat daftar arsip, membuat jadwal retensi arsip (JRA), membuat surat usulan penghapusan arsip kepada Instansi diatasnya, kemudian bilamana usulan tersebut di setujui barulah membuat Tim pemusnahan arsip” tambahnya. Selain itu, Ia juga memberikan pesan kepada Bawaslu Kabupaten Jombang dalam melakukan penyusutan arsip. “Dalam proses penyusutan arsip tidak hanya berpedoman pada Tahun, melainkan juga dapat dilihat dari nilai guna arsip, jenis arsip dan nilai informasi arsip” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi