Mengurai Indikasi Rencana Program Bawaslu Kabupaten/Kota dimasa Pasca Tahapan
|
Oleh Ahmad Udi Masjkur Ketua/Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kab. Jombang
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kelembagaan pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/kota memiliki peranan dan fungsi yang kuat dibanding dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Hal ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, di mana keberadaan kelembagaan pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/kota bersifat adhoc (sementara). Maksud dari eksistensi secara adhoc dapat pahami bahwa penyelenggaraan pengawasan dilaksanakan menyesuaikan dengan timeline tahapan penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh komisi pemilihan umum. Kelembagaan ini menguat secara signifikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 tersebut, yakni pengawas pemilu di tingkat kabupaten/ kota bersifat tetap. Maksud dari bersifat tetap dapat dipahami bahwa penyelenggaraan pengawasan dilaksanakan menyesuaikan dengan timeline tahapan penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum baik dalam rangka penyelenggaraan pemilu maupun penyelenggaraan pemilihan, sekaligus penyelenggaraan pengawasan pasca tahapan. Lantas bagaimana dengan rencana program Bawaslu Kabupaten/Kota dan pelaksanaannya di pasca tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan ? Tulisan ini bermaksud untuk mengurai jawaban atas pertanyaan tersebut sekaligus mengurai peranan disaat pasca tahapan Pemilu/Pemilihan yang dapat diperankan secara maksimal oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun sebelum mengurai jawaban atas permasalahan tersebut, Penulis mencoba menukil kisah keberhasilan Amerika Serikat dan sekutu saat mengalahkan strategi ofensif Jepang dari sebuah buku si vis pacem para belum membangun pertahanan negara yang modern dan efektif Karya Sayidiman Suryohadiprojo terbitan tahun 2005. Dalam buku itu, ditulis bahwa operasi militer Jepang sejak memasuki perang dengan Amerika Serikat dan sekutunya di Asia Timur dan Pasifik Barat menunjukkan prestasi yang brilian. Itu terjadi baik di lautan, udara, maupun daratan. Serangan udara atas Pearl Harbour, kampanye Malaya yang diakhiri dengan direbutnya Singapura, serangan udara yang menenggelamkan kapal tempur kebanggaan Inggris Prince of Wales, pertempuran laut di laut Jawa, itu semua harus diakui semua pihak sebagai performa militer yang brilian. Akan tetapi nyatanya Kehilangan momentum ketika tidak berhasil menundukkan musuhnya dalam waktu tertentu. Momentum ofensif Jepang mulai terhenti dengan kekalahan nya dalam pertempuran laut Midway. Armada Jepang yang mulanya bermaksud menyerang kedudukan AS dan sekutu di Pasifik dapat dihentikan dan dikalahkan oleh Armada AS. kekhawatiran Laksamana Yamamoto Panglima Armada Jepang menjadi kenyataan. serangan atas pearl harbour hebat sekali akibatnya, namun tidak berhasil menenggelamkan satupun kapal induk AS. Pada saat itu tidak ada kapal induk AS yang berlabuh di pangkalan Pearl Harbor karena petang sebelumnya telat diperintahkan untuk pindah tempat. Benar saja, Yamamoto telah memprediksi pertempuran laut itu tidak lagi ditentukan oleh kapal tempur dengan meriamnya yang besar dan berjangkauan tembakan jauh, namun peran itu telah diambil alih oleh kapal induk yang dapat mengirimkan pesawat pengebom guna menyerang Armada lawan meskipun jaraknya jauh. Sejak mendapat kabar bahwa tidak ada satupun kapal induk menjadi korban serangan Pearl Harbor, dirinya sudah mulai khawatir bahwa Jepang akan kalah perang. pertempuran laut Midway tahun 1942 adalah pertempuran laut pertama yang mempraktekkan peran kapal induk oleh dua Armada yang berlawanan, dan terbukti bahwa kemampuan AS lebih besar daripada Jepang. Akibatnya malah lebih luas daripada hanya Midway sebab kemampuan as untuk menggantikan kapal yang ditenggelamkan dengan kapal-kapal baru, demikian pula dalam mendidik penerbang-penerbang pengganti jauh lebih tinggi daripada Jepang. Di Pasifik Barat Daya, momentum serangan Jepang habis di new Guinea dan guadalcanal tahun 1943. Maka, beralihlah Amerika dan sekutunya dari posisi defensif ke posisi ofensif balas (counter ofensif). Amerika dengan menggunakan dua poros utama, poros Pasifik Tengah mengarah langsung ke Jepang melalui kekuatan laut di bawah pimpinan Laksamana C. Nimitz, sedangkan poros yang berpangkalan di Australia mengarah ke Filipina di bawah pimpinan jenderal Douglas Mac Arthur. Gerakan Nimitz dari tengah lautan Pasifik cukup unggul karena keunggulan produksi as yang telah berhasil mengubah industri dimasa damai menjadi industri perang. Meskipun demikian semangat perlawanan Jepang di setiap pulau di Samudra Pasifik sangatlah hebat menimbulkan korban pada pasukan AS. Jepang melakukan apa saja Untuk menghentikan gerakan AS, termasuk tindakan tidak masuk akal berupa serangan udara bunuh diri atau Kamikaze. Namun, Itu semua tidak dapat menghentikan momentum AS yang didukung oleh produksinya wilayah belakang, berupa industri yang menghasilkan berbagai alat dan senjata perang serta lembaga pendidikan militer yang menghasilkan beribu prajurit darat, laut serta penerbangan udara. Strategi serangan yang dilakukan Jepang terhadap AS dan sekutunya di Asia Timur terbukti gagal sekalipun dilakukan dengan semangat dan teknik kemiliteran yang hebat. Lantas, apa menariknya dari kisah itu dan apakah pula kisah itu dapat mengurai jawaban atas permasalahan seperti yang tertera diawal tulisan ini. Secara langsung tidak, namun kisah itu memberi pesan ternyata pendidikan jauh lebih efektif untuk memenangkan perang daripada sekedar semangat dan teknik militer. Hal ini menandakan, sejak saat itu perang tidak lagi hanya menjadi domain militer belaka, melainkan harus merupakan kombinasi segala kekuatan sebuah bangsa. Atas rumusan permasalahan tersebut, berangkat dari kisah perang diatas menurut penulis sekurang-kurangnya dapat diurai dengan dua (2) pendekatan, yakni pendekatan yuridis dan sosiologis. Pendekatan yuridis yang dapat dikemukakan untuk mengurai atas permasalahan tersebut yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi basis dasar keberadaan pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/ kota. Pertama, pasal 101 huruf f yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berdasarkan pada ketentuan ini, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, merawat arsip dan melaksanakan penyusutan nya berdasarkan jadwal retensi. Tugas pengelolaan, pemeliharaan serta perawatan dapat dilakukan cara inovatif dengan memanfaatkan perkembangan digital informasi. Sementara berkaitan dengan pelaksanaan tugas penyusutan retensi arsipnya dapat dikembangkan serta dikerjasamakan dengan melibatkan lembaga arsip pemerintah. Kedua, selebihnya dapat dilihat dalam pasal 104 huruf e bahwa Bawaslu Kabupaten/ kota berkewajiban mengawasi pemutahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan di huruf f Bawaslu Kabupaten/Kota mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif. Dengan memperhatikan amanah pada pasal ini, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk mengawasi pemutahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan setelah tahapan penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Kewajiban ini memiliki implikasi positif terhadap ketersediaan data pemilih yang terukur dan akuntabel sebagaimana salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah akuntabilitas. Penyelenggaraan pemutahiran dan pemeliharaan data pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota setelah tahapan merupakan objek pengawasan secara partisipatif kolaboratif yang dapat diperankan oleh stakeholder pemilu, selain merupakan tugas pokok pengawasan yang menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten/Kota. Berikutnya Bawaslu Kabupaten/Kota juga berkewajiban untuk mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif yang memiliki ruang lingkup luas. Kewajiban ini menurut hemat penulis akan memiliki konsekuensi strategis dalam rangka penguatan demokrasi melalui pelibatan pengawasan secara partisipatif. Pasca tahapan Pemilu, atas hal ini Bawaslu Republik Indonesia sudah sangat sering untuk mendorong masing-masing pengawas pemilu guna menciptakan kreativitas pengawasan agar berimplikasi terhadap minat pengawasan pemilu partisipatif yang dapat diperankan oleh masyarakat secara umum, termasuk pengembangan pengawasan secara partisipatif yang telah disinergikan dengan Bappenas yakni penyelenggaraan sekolah kader pengawasan. Substansi Rencana Program Sementara itu, guna mengurai jawaban atas permasalahan dapat dilakukan juga dengan pendekatan sosiologis. Pertama, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat dalam kaitan dengan perlunya pendidikan politik guna memberikan wawasan penyelenggaraan pemilu dan ruang lingkupnya. Dengan pendidikan politik pengawasan, diharapkan akan tercipta proses transfer Knowledge dan interaksi pengawas pemilu dan masyarakat. Melalui ruang pendidikan politik diharapkan dapat menumbuhkembangkan pemahaman masyarakat tentang pengawasan pemilu sekaligus dapat menarik minat masyarakat untuk memainkan peran pengawasan partisipatif secara berkesinambungan. Kedua, pelaksanaan program yang terukur dari Bawaslu Kabupaten/ kota merupakan investasi besar dan jangka panjang terhadap keberlangsungan perkembangan demokrasi di Indonesia melalui cakupan sesuai daerahnya. Atas hal ini Bawaslu Kabupaten/ kota dituntut untuk menyusun program yang terukur agar dalam pelaksanaannya dapat memiliki nilai investasi sosial ke depan. Berpijak dengan 2 (dua) pendekatan tersebut diatas, serta poros permasalahan, kebutuhan dan tantangan yang demikian, maka perkenankanlah Penulis juga ingin mengetengahkan uraian indikasi rencana strategis program dan arah kebijakan Bawaslu Kabupaten Jombang pasca tahapan penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Penyusunan Rencana ini dilakukan sedemikian rupa dengan mendasarkan pada Renstra dan Visi Misi Bawaslu RI serta memperdengarkan masukan dan saran para stake holder ditingkat kabupaten Jombang, serta melibatkan masukan para pengawas pemilu ditingkat kabupaten Jombang periode sebelumnya yang dilakukan secara aktif dengan safari dan mengundang pihak-pihak tersebut ditengah tahapan pemilu ditahun 2018. Selebihnya dilakukan review atas pelaksanaan program dalam tahapan penyelenggaran pemilu diakhir tahun 2019, guna mendapatkan kesimpulan berkaitan dengan efektifitas program yang dapat dilaksanakan pada pasca tahapan pemilu 2019. Rencana program ini dituntut untuk dapat menyuguhkan program yang dalam pelaksanaannya diharapkan dapat memiliki outcome khususnya dalam kerja pasca tahapan/diluar tahapan penyelenggaraan pemilu/pemilihan selama 1 periode hingga 2023. Pertama, Program yang memiliki outcome pada kelembagaan pengawas pemilu yang kuat yang indikasinya dapat diukur pada perawatan dan pengelolaan arsip pengawasan pemilu yang aplikatif dan inovatif dengan perkembangan digital dan penyusunan jadwal retensinya sinergi dengan lembaga kearsipan dibawah pemerintah, optimalisasi kehumasan lembaga melalui pengelolaan data dan informasi di media daring, media sosial dan website, Penguatan Organisasi dan Kapasitas SDM Bawaslu kabupaten yang informatif dan akuntabel, penguatan hubungan antar lembaga dan stake holder pengawas pemilu lainnya ditingkat kabupaten, sehingga secara keseluruhan indikasi kegiatan tersebut diklasifikasikan sebagai program penguatan kelembagaan dan Organisasi. Kedua, Program yang memiliki outcome dari pelaksanaan pengawasan dan pengembangannya yang edukatif dan kreatif yang indikasinya dapat diukur pada pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan menjangkau pelibatan secara aktif stake holder pengawas pemilu ditingkat kabupaten, pelaksanaan pengembangan pengawasan pemilu partisipatif secara komunal melalui pojok pengawasan partisipatif secara online dan offline, penyediaan informasi pengawasan secara partisipatif offline melalui Pojok Baca bawaslu pada perpustakaan lembaga sekolah menengah atas dan pendidikan tinggi/universitas, advice kelompok minoritas, kelompok rentan, kelompok masyarakat milenial dan kelompok masyarakat lainnya secara khusus berkaitan dengan pendidikan politik pengawasan dengan tetap mengusung isu utama Pemilu Luber Jurdil dengan berpangkal pada penolakan dan perlawanan politik uang, politisasi SARA dan berita Hoax. Sehingga secara keseluruhan indikasi kegiatan tersebut, diklasifikasikan sebagai program Pengawasan dan Pendidikan Politik Pengawasan pemilu. Ketiga, Program yang memiliki outcome tersedianya data hasil pengembangan pengawasan yang indikasinya berupa pelaksanaan program penelitian atau riset dengan narasi besarnya berpijak pemahaman dan persepsi masyarakat terhadap pemilu dalam rangka penguatan demokrasi. Khusus yang ini, awalnya penulis bermimpi kalau seseorang butuh informasi jumlah jiwa dalam satu wilayah maka yang dituju adalah data Dispendukcapil, lain halnya bila seseorang membutuhkan informasi seputar indeks inflasi daerah dalam waktu tertentu maka yang dituju adalah BPS (badan Pusat Statistik), maka bila seseorang membutuhkan informasi seputar indeks berkaitan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang pemilu/pemilihan dan ruanglingkupnya dalam jangka waktu tertentu ditingkat wilayah kabupaten maka yang dituju adalah Bawaslu Kabupaten/Kota. Ketiga rancana program besar tersebut merupakan canangan yang di setiap bulan desember tahun berjalan dilakukan review yang hasilnya akan dijadikan pijakan penyerapan anggaran dan prioritas kegiatan setiap tahunnya. Sebagai simpulan, sepenggal kisah diatas sebelumnya memberi pesan bahwa pendidikan “dihalaman belakang” menjadi salahsatu investasi kemenangan, pun demikian dengan keberadaan goal program pengawasan pasca tahapan yang narasi besarnya terletak pada pendidikan politik pengawasan memiliki nilai investasi sosial jangka panjang yang signifikan terhadap penguatan salahsatu pilar prinsip demokrasi di Negara kita, Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.Tag
Kolom