Lompat ke isi utama

Berita

Mekanisme Penyesaian Sengketa Pemilu dan Pilkada (Bagian 2)

jombang.bawaslu.go.id - Tadarus Pengawasan Pemilu ke-11, membahas terkait mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada (Bagian 2). Diawali oleh Azry Yusuf selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Sub topik pembahasan kali ini adalah mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur sistematis dan massif pada Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota. “Pelanggaran Administrasi TSM adalah pelanggaran yang masuk dalam kelompok pelanggaran administrasi Pemilihan. Pelanggaran administrasi pemilihan sendiri terbagi dalam 2 jenis yakni pelanggaran administrasi biasa (Non TSM) yang merupakan tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari prosedur, tata cara atau mekanisme pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan” jelas Azry. “Pelanggaran administrasi yang bersifat TSM adalah pelanggaran administrasi etrkait laranga memberikan dan/atau menjanjikan yang atau materi lainnya yang dilakukan secara TSM dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sehingga pasangan calon yang terbukti melanggar hal tersebut diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon dalam suatu pemilihan” tambahnya. Selanjutnya, anggota Bawaslu Sulawesi Utara Awaludin Umbola mengatakan ada yang menarik dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana pada Undang-undang tersebut Bawaslu diberikan kewenangan untuk pertama kali tentang penyelesaian sengketa yang mana pada Pemilu sebelumnya tidak ada kewenangan tersebut. “Namun dalam kenyataannya proses penyelesaian sengketa sudah dilakukan Bawaslu sejak Pilkada tahun 2015, hal demikian menandakan secara kelembagaan Bawaslu sudah siap menjadi lembaga yang dapat memberikan keadilan bagi peserta Pemilu” jelasnya. Lebih lanjut dia menjelaskan secara umum mekanisme dan proses penyelesaian sengketa diatur dalam pasal 466 sampai 469 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan secara lebih detail diatur oleh Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Dilanjutkan oleh Astuti Usman dari Bawaslu Maluku yang mengatakan sengketa Pemilu terjadi karena ada hak peserta Pemilu maupun peserta pemilihan yang dirugikan, dalam penyelesaian sengketa objeknya berbeda antara Pemilu dan pemilihan. “Jika Pemilu objeknya ada 2 yaitu Keputusan dan berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tetapi jika pada Pemilihan objeknya bertambah bisa berupa perbedaan penafsiran serta bisa pengakuan yang berbeda (penolakan, penghindaran antar peserta)” kata Astuti. Di akhir sesi Afrizal dari Bawaslu Provinsi Jambi menjelaskan terkait metode penyelesaian sengketa proses Pemilu dan metode penyelesaian sengketa proses pemilihan. Dalam menyelesaikan sengketa proses metode yang digunakan adalah mediasi, adjudikasi dan proses cepat berbeda dengan Pemilihan metode yang digunakan adalah musyawarah dan acara cepat. Ketiga metode ini digunakan Bawaslu dalam jangka waktu 12 hari kerja untuk penyelesaian sengketa proses. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi