Masyarakat Kecil Memandang Bawaslu: Politik Identitas & Kekalahan Kelas Ketiga
|
Farwis
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang
Jl, Raden Wijaya Nomor 55 Jelakombo Jombang Jawa Timur
farwis@gmail.com
Abstrak
Keberadaan Bawaslu membutuhkan pengenalan lebih dekat lagi kepada masyarakat, khususnya masyarakat kelas ketiga (masyarakat kecil). Masyarakat kecil sebaiknya juga mengetahui bahwa penyelenggara Pemilu tidak hanya KPU akan tetapi juga ada Bawaslu. Pendekatan yang bisa dilakukan adalah dengan cara eksternalisasi kerja-kerja pengawasan yang bersifat partisipatif. Pengawasan partisipatif selama ini lebih banyak menyentuh masyarakat kelas menengah ke atas atau kalangan terdidik. Kedepan, kelas ketiga atau masyarakat kecil sudah mulai disentuh dengan kerja-kerja pengawasan partisipatif. Pendekatan pengawasan partisipatif yang merata menyentuh semua lapisan, akan lebih mudah membumikan dan memasyarakatkan kerja-kerja pengawasan. Sejalan dengan salah satu kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengembangkan pengawasan partisipatif, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Cara ini akan efektif untuk mengenalkan keberadaan lembaga Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Memperbincangkan ihwal masyarakat kelas ketiga sebagai objek, tulisan ini dibangun tak lepas dari ”kerangka akademik”. Selain merupakan syarat sebuah penelitian, hal itu juga untuk menyingkap dan memahami objek yang sedang diamati. Kerangka akademik ini bertujuan mendapatkan gambaran riil objek yang tengah diselidiki. Pembahasan ini, data didapat secara langsung dengan wawancara ke informan untuk memperoleh informasi terkait bagaimana masyarakat kecil memandang Pemilu 2019 dan seberapa jauh pengetahuannya terhadap keberadaan lembaga Bawaslu.
Tulisan ini bisa menjadi pijakan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam membumikan pengawasan partisipatif agar kerja-kerja pengawasan lebih memasyarakat.
Kata kunci: masyarakat kecil, pengawasan partisipatif, Bawaslu, membumikan pengawasan, politik identitas.
Tag
jurnal ELJUST