Mantapkan SIPS, Demi Keadilan Pilkada 2020
|
jombang.bawaslu.go.id - Menyambut Pilkada 2020, Ketua Bawaslu RI Abhan meminta untuk dilakukan peningkatkan dan penyempurnaan pelayanan penyelesaian sengketa, aplikasi SIPS. SIPS atau Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa merupakan aplikasi yang dibuat untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa via online. SIPS sudah ada sejak dulu, namun pemanfaatannya masih belum efektif.
"SIPS itu akan kita efektifkan. Tentu harus dibuat norma karena sistem 'online' kadang ada keterbatasan. Harus dibuat antisipasinya seperti apa agar tidak ada 'komplain' ke kita," ungkap Abhan dilansir dari laman bawaslu.go.id.
Bercermin pada pemanfaatan SIPS Pemilu 2019 masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Namun, keadaan ini dapat dimaklumi karena SIPS pada Pemilu 2019 memiliki keterbatasan waktu dalam pembuatannya sehingga menemui beberapa kendala teknis. Menindaklanjuti ini, Bawaslu Provinsi Jatim melakukan kegiatan Rapat Evaluasi Penerapan SIPS Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur – Surabaya, Sabtu (23/11). Belum ada bahasan detail mengenai SIPS karena aplikasi tersebut masih dalam proses pemantapan di pusat (Bawaslu RI). Setelah aplikasi sudah siap digunakan, akan ada pemilihan pilot project untuk melakukan simulasi penerapan SIPS sesuai dengan surat dari Bawaslu RI Nomor 1754.A/K.Bawaslu/PM.07.00/X/2019 tentang Pemberitahuan Pra Lauching dan Implementasi Penggunaan SIPS. Harapan kedepan, aplikasi SIPS dapat memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk mencari keadilan Pilkada 2020 dan dapat menunjukkan eksistensi Bawaslu kepada masyarakat. (red/yn)
Tag
Berita
Publikasi